Kepolisian telah menetapkan tersangka terhadap seorang laki-laki berinisial H dalam kasus ancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (23/12).
"Menetapkan tersangka berinisial H, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/12).
Made Oka menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Kepolisian melakukan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan kepada saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Dari penyelidikan ataupun penyidikan yang kita dapati, 'handset' atau 'device' yang ada di rumah yang bersangkutan, yang digunakan untuk melakukan teror tersebut," kata dia, demikian dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terutama kepada Kamila Hamdi.
"Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa Saudari Kamila sebagai pengirimnya, tapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bukan yang bersangkutan atau Saudari Kamila yang mengirimkan," katanya.
Advertisement
Tersangka H dijerat dengan Pasal 45B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur sanksi pidana bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
Kemudian Pasal 335 KUHP mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Selain itu Pasal 336 Ayat 2 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain secara gegabah atau lalai.
"Kami juga setelah ini masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan juga berkoordinasi dengan Apsifor untuk melakukan pemeriksaan psikologi dari tersangka," katanya.
Polisi telah memeriksa Kamila Hamdi terkait dugaan pengancaman bom terhadap 10 sekolah di Depok, Jawa Barat (Jabar).
"Sudah dimintai keterangan. Menurut pengakuan, bukan dia yang mengirimkan email tersebut," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/12).
Budi menambahkan bahwa yang bersangkutan juga mengaku emailnya telah diretas, namun masih dilakukan pendalaman.
"Sementara dia tidak mengaku, namun tetap kita terus telusuri. Apakah dia berbohong atau karena memang benar diretas. Kita masih terus dalami," katanya.
Kepolisian mengungkapkan motif tersangka H (23) melakukan teror bom di 10 sekolah di Depok, Jawa Barat, karena merasa kecewa dengan seorang bernama Kamila Hamdi yang namanya disebut sebagai pengirim email.
"Motif dari tersangka untuk melakukan peneroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa karena lamarannya di tolak oleh keluarga Kamila Hamdi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/12).
Made Oka menambahkan, Kamila sempat berpacaran dengan tersangka pada tahun 2022 namun telah berakhir.
Tersangka H diketahui sudah sering melakukan teror ataupun pengancaman bukan hanya ke Kamila Hamdi, tapi juga ke kampus.
"Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan," katanya.
Made Oka juga menyebutkan, tersangka H melakukan peneroran untuk mencari perhatian kepada Kamila, karena sejak putus ataupun lamarannya ditolak, sudah tidak dipedulikan lagi oleh Kamila.
"Sampai akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu meneror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok," katanya.
Terkait email yang mengatasnamakan Kamila, Made Oka menyebutkan, tersangka H sengaja membuat email baru seakan-akan identitasnya adalah Kamila.
"Tersangka H ini juga membuat akun-akun medsos palsu yang menjelek-jelekkan Kamila dan juga keterangan dari tersangka bahwa memang yang bersangkutan membuat email, akun Instagram, akun Facebook mengatasnamakan Kamila," katanya.
Advertisement