Pelaku Pencabulan Dikeroyok hingga Tewas di Penjara, 3 Polisi Jaga Diam Saja

Polisi menetapkan enam tahanan atas tewasnya seorang pria berinisial AI (35) di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Pelaku Pencabulan Dikeroyok hingga Tewas di Penjara, 3 Polisi Jaga Diam Saja
Pelaku Pencabulan Dikeroyok hingga Tewas di Penjara, 3 Polisi Jaga Diam Saja (Merdeka.com)

Polisi menetapkan enam tahanan atas tewasnya seorang pria berinisial AI (35) di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar.

Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar telah menetapkan tersangka pengeroyokan. Mereka adalah, DMWK, GARP, IKS, KAJ, dan PPM. Kelimanya diketahui merupakan tahanan kasus narkotika.

Satu orang lainnya, inisial ADS tahanan kasus pengeroyokan.

"Untuk motifnya para (tersangka melakukan pengeroyokan kepada AI) masih pendalaman oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, saat dikonfirmasi Rabu (7/6).

Kombes Ariasandy, menyampaikan, enam dari tujuh tahanan yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap AI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

"Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan)," imbuhnya.

Tak hanya tahanan, tiga anggota polisi yang bertugas jaga saat insiden berlangsung juga diperiksa. Sementara, ketiganya yakni Bripka ADP Anggota Satuan Tahti, Bripda IPDAP Anggota Samapta, dan Bripda IDPS Anggota Samapta.  

Mereka telah masuk ke dalam sel atau ditahan dalam penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari. Karena mereka diduga tidak profesional mengawasi situasi di dalam sel.

"Ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan jaga tahanan. Kena kode etik, ketiga petugas ini piket jaga, tapi ada pengeroyokan malah tidak monitor, ini termasuk salah satu ketidakprofesionalan anggota," ujarnya.

Sebelumnya, AI (35) tewas di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, Bali, pada Rabu (4/6) malam sekitar pukul 21:30 WITA.

Korban diketahui adalah seorang pelaku pencabulan dan tewas karena diduga dikeroyok oleh para tahanan lain di Rutan Polresta Denpasar.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi membenarkan kejadian tersebut dan kasusnya masih didalami oleh pihak kepolisian.

"Kami membenarkan peristiwa itu, kasusnya masih didalami," kata AKP Sukadi saat dikonfirmasi Kamis (5/6) malam.

Dari informasi yang dihimpun, korban AI adalah pelaku pencabulan dan setelah ditangkap diserahkan ke rutan oleh penyidik Unit PPA Polresta Denpasar. Namun setelah berada di sel korban langsung dianiaya oleh tahanan lainnya.

Rekomendasi