Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku pencabulan di Kabupaten Tangerang bisa dihukum maksimal

Pelaku pencabulan di Kabupaten Tangerang bisa dihukum maksimal Pelaku paedofilia di Tangerang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif, berjanji akan menjerat WS alias Babeh Semar Mesem merupakan pelaku tindak kekerasan seksual terhadap 41 anak di Kabupaten Tangerang, dengan hukuman seberat-beratnya.

Dimungkinkan, pelaku dijerat dengan hukum tambahan dengan kimia kebiri. Karena lanjut Sabilul, pelaku memenuhi unsur untuk dijerat dengan penerapan kebiri kimia tersebut. Namun, untuk penerapan sanksi kepada mantan guru honorer itu, polisi masih akan mempelajari dan mengkoordinasikan dengan pihak kejaksaan.

"Kami koordinasikan dahulu dengan jaksa, saya rasa bisa kita lapis dengan ancaman tertinggi," ucapnya, Sabtu (6/1).

Dirinya berharap, hukuman berat yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual, bisa menjadi pelajaran masyarakat lain untuk taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

"Selain memberi efek jera, ini juga bagian dari edukasi masyarakat untuk taat dan patuh terhadap hukum. Jadi berpikir sebelum berbuat tindak kejahatan," katanya.

Menurutnya, kepolisian juga masih terus mendalami dengan memeriksa para korban kejahatan WS.

Pihaknya juga tak menutup kemungkinan bertambahnya korban kejahatan seksual WS.

"Ya bisa saja bertambah," katanya.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP