Bawa Ribuan Obat Keras, Pria 22 Tahun Ditangkap di Pasar Induk Tangerang

Seorang pria berinisial MS diamankan di Pasar Induk Tangerang karena kedapatan membawa ribuan butir obat keras. Polisi kini mendalami asal-usul barang haram tersebut.

Pramita Tristiawati
Oleh Pramita Tristiawati - Reporter
Bawa Ribuan Obat Keras, Pria 22 Tahun Ditangkap di Pasar Induk Tangerang
Seorang pria berinisial MS (22) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol (Istimewa)

Seorang pria berinisial MS (22) ditangkap polisi setelah kedapatan membawa ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol di kawasan Pasar Induk Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (31/8).

Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno mengatakan, penangkapan MS bermula dari informasi petugas keamanan pasar mengenai seorang pria yang sedang marah-marah di sekitar lokasi.

Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Tangerang bersama petugas keamanan mendatangi lokasi dan mengamankan MS. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

"Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah obat keras di dalam tas yang dibawa pelaku," ujar Kapolsek, Senin (31/8/2026).

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu botol Hexymer berisi 1.000 butir, 15 plastik berisi Hexymer, serta 11 lempeng Tramadol dengan total 110 butir.

"Barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh terduga pelaku. Yang bersangkutan juga mengakui barang tersebut miliknya," kata Suyatno.

MS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan MS dalam jaringan peredaran obat keras tanpa izin.

Terancam Denda Rp 5 Miliar

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat MS dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai peredaran sediaan farmasi dan/atau praktik kefarmasian tanpa keahlian maupun kewenangan. Berdasarkan Pasal 435, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, agar tidak membeli, menyimpan, ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Masyarakat juga diminta tidak tergiur keuntungan dari bisnis ilegal obat-obatan. Selain membahayakan kesehatan, peredaran obat keras tanpa izin dapat berujung pada proses pidana.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek Terdekat agar dapat ditindaklanjuti," ujar Eko.

Rekomendasi