Pelaku Deepfake Catut Prabowo dan Sri Mulyani Sudah Tipu 100 Orang, Begini Modus Pelaku Raup Cuan Puluhan Juta Rupiah

Pelaku menyebarkan video deepfake wajah mirip dengan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulayani.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Pelaku Deepfake Catut Prabowo dan Sri Mulyani Sudah Tipu 100 Orang, Begini Modus Pelaku Raup Cuan Puluhan Juta Rupiah
penangkapan pelaku deepfake catut Prabowo dan Sri Mulyani (merdeka.com)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri membongkar kasus penipuan deepfake dengan tersangka berinisial JS (24). Pelaku menyebarkan video deepfake wajah mirip dengan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulayani.

"Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jumat (7/2).

penangkapan pelaku deepfake catut Prabowo dan Sri Mulyani
penangkapan pelaku deepfake catut Prabowo dan Sri Mulyani merdeka.com

Pelaku memperoleh video asli Prabowo maupun Sri Mulyani dengan mengunduh dari akun Instagram orang lain.

Kemudian tersematkan kata kunci pencarian video 'prabowo give away'.

"Setelah mendapatkan video tersebut tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399," ujar Himawan.

Pelaku kemudian mengedit video dengan menggunakan teknologi AI dan menyebarkan luas video deepfake menampilkan pejabat negara. Di video deepfake itu juga ditambahkan keterangan dan nomor telepon agar menarik masyarakat yang tertarik mendapatkan bantuan pendanaan.

Korban yang tertarik setelah menonton video hoaks itu lalu dimintai uang administrasi guna pencairan dana.

JS mengaku sudah menggeluti aksinya sejak 2024 dan sudah cuan Rp65 juta dengan total korban terjaring 100 orang.

"Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua," kata Himawan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektornik dan Pasal 378 KUHPidana.

Rekomendasi