Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekanbaru Berlakukan PPKM Berbasis Mikro, Sebagian Jalan Ditutup

Pekanbaru Berlakukan PPKM Berbasis Mikro, Sebagian Jalan Ditutup Wali Kota Pekanbaru Firdaus. ©2020 Merdeka.com/Liputan6.com

Merdeka.com - Wali Kota Pekanbaru Firdaus menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13/SE/SATGAS/2021, Tentang Pengetatan dan Edukasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. SE ini akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Riau nomor 122/INS/HK/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat kelurahan maka perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian sampai dengan tanggal 20 Juli 2021," kata Firdaus yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Rabu (7/7).

Akibat PPKM Mikro itu, sebagian jalan protokol di Pekanbaru ditutup. Tempat usaha kuliner juga dibatasi hingga pukul 20.00 Wib. PPKM Mikro itu diberlakukan mulai hari Rabu 7 Juli.

SE itu berisi beberapa point aturan selama PPKM berbasis mikro tersebut dilaksanakan. Seperti;

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

2. Kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% WFH dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3. Sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. Kegiatan akad nikah/pemberkatan nikah dihadiri paling banyak 30 orang adapun untuk kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan ditempat serta mendapat rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru;

5. Kegiatan Politik, Seni, Sosial, Budaya, Seminar, Lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan;

6. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap:

a. Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 20.00 WIB, makan/minum di tempat sebesar 25%, untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

b. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

c. Penutupan Hiburan Umum Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel;

7. Kegiatan ibadah pada tempat ibadah mempedomani kriteria zonasi PPKM Berbasis Mikro berskala RW, yaitu jika RW berada di Zona Oranye dan Zona Merah kegiatan peribadatan ditiadakan, untuk Zona Kuning dan Zona Hijau kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik, fasilitas umum, taman umum, atau area publik lainnya, ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru;

9. Bagi ketua RT/RW mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang kelingkungan RT/RW dalam jangka waktu 1 x 24 jam dan mensyaratkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor, bagi tamu yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada tamu;

10. Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19 menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) dengan menerapkan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilisasi dan menghindari makan bersama (6M), menjaga daya tahan tubuh dengan melakukan Vaksinasi serta berikhtiar dan berdoa.

Untuk diketahui, Pekanbaru masuk dalam 43 kabupaten dan kota di Sumatera yang diberlakukan pengetatan. Selain Pekanbaru ada Kota Banda Aceh (Aceh), Kota Medan dan Kota Sibolga (Sumatra Utara), Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok (Sumatra Barat), Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna (Kepulauan Riau), Kota Jambi (Jambi); Kota Bengkulu (Bengkulu), Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang (Sumatra Selatan), serta Kota Bandar Lampung dan Kota Metro (Lampung).

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Amankan 16 Motor Terindikasi Balap Liar, Polisi Tegur Orangtua untuk Awasi Anak-Anaknya

Amankan 16 Motor Terindikasi Balap Liar, Polisi Tegur Orangtua untuk Awasi Anak-Anaknya

Petugas menyasar beberapa lokasi strategis di Kota Pekanbaru pada Sabtu hingga Minggu (25/2) dinihari.

Baca Selengkapnya
Warga Pekanbaru Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Pemilu 2024

Warga Pekanbaru Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Pemilu 2024

Kerja sama yang solid antara aparat keamanan dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Baca Selengkapnya
Kebakaran Pasar dan Pemukiman di Palmerah, 95 Bangunan Hangus

Kebakaran Pasar dan Pemukiman di Palmerah, 95 Bangunan Hangus

Selama kurang lebih tiga jam berjibaku dengan api, akhirnya operasi dinyatakan selesai sekira pukul 06.23 WIB.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemilu Makin Dekat, Kapolresta Pekanbaru Koordinasi dengan Penyelenggara

Pemilu Makin Dekat, Kapolresta Pekanbaru Koordinasi dengan Penyelenggara

Tujuan kegiatan ini ialah untuk mempererat kekompakan antara penyelenggara pemilu bersama pihak kepolisian

Baca Selengkapnya
10 Tempat Wisata di Pekanbaru Terpopuler, Wajib Disambangi

10 Tempat Wisata di Pekanbaru Terpopuler, Wajib Disambangi

Siapa sangka, Pekanbaru memiliki daya tarik yang mampu memikat hati para wisatawan.

Baca Selengkapnya
Cara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi

Cara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi

Rombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
7 Wisata Pekanbaru yang Indah dan Menakjubkan, Cocok untuk Liburan

7 Wisata Pekanbaru yang Indah dan Menakjubkan, Cocok untuk Liburan

Meskipun menjadi kota modern, Pekanbaru berhasil mempertahankan pesona tradisionalnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya