Pekan Depan, Baiq Nuril Permohonan Amnesti ke Presiden Jokowi
Merdeka.com - Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepadanya. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi, pihaknya kini tengah mempersiapkan pengajuan amnesti tersebut. Rencananya, permohonan resminya akan disampaikan pada pekan depan.
"Minggu depan, rencananya pengajuan resmi amnesti minggu depan. Perkiraan Kamis (11 Juli 2019) atau Jumat (12 Juli 2019)," ujar Joko saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (6/7).
Dia mengaku kecewa atas putusan MA yang menolak permohonan PK Baiq Nuril. Namun begitu, pihaknya harus menghormati putusan itu dan akan menempuh jalan lain sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu amnesti.
"Kita upayakan gimana kita minta presiden beri amnesti. Kalau upaya hukum sudah selesai. (Amnesti) Sudah dijanjikan presiden beberapa waktu sesuai kewenangannya," kata dia.
Menurut Joko, kekecewaan pihaknya bukan hanya terkait kasus Baiq Nuril semata. Namun putusan MA ini dinilai sebagai preseden buruk terhadap para korban kekerasan seksual.
"Perempuan-perempuan yang menjadi kroban kekerasan seksual akan semakin takut melaporkan kekerasan yang mereka alami. Sehingga ini, keputusan MA ini dikhawatirkan akan melanggengkan kasus-kasus kekerasan di masyarakat karena korban tidak berani melapor," ujar dia.
Didukung Komnas Perempuan
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
Terkait hal ini, Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa menggunakan amnesti untuk mengeluarkan Baiq dari jeratan hukum.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
Terkait hal ini, Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa menggunakan amnesti untuk mengeluarkan Baiq dari jeratan hukum.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Respons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR
Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaJokowi Dikritik soal Pembagian Bansos, Bahlil: Jangan Batasi Presiden Dekat Dengan Rakyat
Bahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca SelengkapnyaKetum ProJo Ungkap Isi Pembicaraan Jokowi dan Relawan di Istana
Budi menyebut relawan memberikan sejumlah masukan kepada Jokowi.
Baca SelengkapnyaSerahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan
Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaTak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana
Ari menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.
Baca Selengkapnya