Pasca ditetapkan tersangka, Rizieq didampingi 20 penasihat hukum
Merdeka.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, pimpinan ormas Islam FPI Rizieq Syihab langsung didampingi 20 penasihat hukum. Tim kuasa hukum yang mendampingi itu berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (BH DPP) FPI.
"Bahwa kami kuasa hukum berjumlah 20 orang penerima kuasa. Empat orang di antaranya dari Jawa Barat," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar Kiagus Muhammad Choiri, di Ponpes Annawawi, Jalan Gedebage, Kota Bandung, Jumat (3/2).
Dia mengatakan, pasca ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka oleh penyidik Direskrimum Polda Jabar pada Senin (30/1) lalu, namun hingga kini surat resmi status hukum kliennya tersebut belum juga diterima.
Sehingga pihaknyapun merasa keberatan jika surat panggilan yang dilayangkan penyidik belum diterima, untuk datang pada pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Selasa (7/2) mendatang.
"Atas penetapan klien kami sebagai tersangka, kami belum menerima pemberitahuan resmi baik secara lisan maupun tulis," imbuhnya.
Rizieq dijadikan tersangka oleh Polda Jabar lantaran tersandung dakwahnya di Bandung pada 2011 lalu yang diduga menodai Pancasila. Rizieq dinilai memenuhi unsur pasal 154 A dan 320 KUHP tentang penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya