Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu Kasus Penistaan Agama, Kini Polisi Usut Dugaan TPPU
Panji Gumilang segera disidang
Panji Gumilang segera disidang
Bareskrim Mabes Polri limpahkan berkas tahap II terkait kasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu hari ini, Senin (30/10). Meskipun berkas kasus penistaan itu telah memasuki tahap II, Polri tetap akan mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji.
Dugaan kasus TPPU itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
merdeka.com
Hingga sejuah ini, polisi belum menetapkan status tersangka dugaan adanya TPPU yang menyeret nama Panji. Oleh karenanya, Ramadhan mengatakan pihaknya bakal segera memanggil sejumlah saksi untuk menentukan status perkara tersebut.
"Gelar perkara yang akan menghadirkan baik pihak internal maupun eksternal," ucap Ramadhan.
"Untuk apa? Untuk menyatakan apakah saudara PG dapat ditersangkakan atau belum. Nanti akan kami sampaikan pelaksanaan nya dan dirilis nanti," sambung dia.
Dalam pengusutan dugaan TPPU tersebut, Polri menemukan indikasi pola-pola pencucian uang itu dilakukan dengan mencampuradukkan antara pemasukan uang halal dan haram.
Temuan pola itu diungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan berdasarkan hasil penyidikan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dalam proses gelar perkara tersebut digambarkan oleh teman-teman dari PPATK bagaimana pola transaksi pencucian uang," kata Whisnu, Kamis (17/8).
Temuan itu menjadi dasar polisi menaikkan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi Dana BOS diduga melibatkan Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.
Adapun pola-pola dijabarkan PPATK dan telah dikantongi polisi antara lain structuring, yakni salah satu modus pencucian uang untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil.
Selain structuring, ada pula pola layering yakin memisahkan hasil tindak pidana dari sumber ke beberapa transaksi keuangan guna menyamarkan atau menyembunyikan sumber uang haram.
Transaksi itu bisa dikombinasikan lewat pola Placement menggabungkan antara uang tunai dari kejahatan dengan uang dari hasil kegiatan yang sah.
Sampai dengan Pola Mingling yang merupakan salah satu modus pencucian uang dengan mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.
"Ada layering. Ada minling atau mencampur adukkan uang yang resmi atau yang halal ke uang yang tidak halal," kata Whisnu.
Atas temuan itulah, polisi akhirnya menaikkan kasus TPPU diduga dilakukan Panji Gumilang ini ke tahap penyidikan dengan menemukan unsur pidana, meski belum ditetapkan tersangka.
merdeka.com
Namun PPATK dan polisi sepakat untuk bisa membuktikan tindak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan dikuatkan keterangan ahli dan teman-teman dari akademisi.
Polisi bakal menggelar perkara TPPU pada Rabu 16 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSetelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Gelar Kasus TPPU Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaPara saksi ini rencananya menghadiri gelar perkara pada Kamis (10/8) dan Jumat (11/8).
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaHingga sore hari, penggeledahan masih sedang berlangsung. Karena, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah menentapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Polisi juga menolak penangguhan penahanan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaKasus naik penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Baca Selengkapnya