Pakai Visa Elektronik Palsu, 3 WN India Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan tiga Warga Negara India yang kedapatan menggunakan visa elektronik palsu. Penangkapan WN India berinisial MK, MJB dan SKV itu dilakukan kantor imigrasi Bandara Soetta pada 22 Februari dan 12 Maret 2021.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Pakai Visa Elektronik Palsu, 3 WN India Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta
ilustrasi visa. antaranews.com

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan tiga Warga Negara India yang kedapatan menggunakan visa elektronik palsu. Penangkapan WN India berinisial MK, MJB dan SKV itu dilakukan kantor imigrasi Bandara Soetta pada 22 Februari dan 12 Maret 2021.

Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta, Romi Yudianto menjelaskan, tiga WN India yang diamankan itu terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan masuk negara Indonesia menggunakan visa elektronik palsu.

Dijelaskan dia, pengungkapan itu bermula dari pengamanan WN India berinisial MK pada 22 Februari lalu, dengan membayar jasa paket perjalanan India-Indonesia-Kanada sebesar Rp97 juta.

"Hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh petugas kami, uang senilai Rp97 juta yang dibayarkan MK itu, meliputi penerbitan visa elektronik palsu, pengurusan visa Kanada, akomodasi, tiket perjalanan dari New Delhi, Jakarta-Kanada," kata Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta, Romi Yudianto di Kantor Imigrasi, Kamis (25/3).

Sementara untuk pelaku MJB dan SKV diketahui membayar paket perjalanan masing-masing sebesar Rp 40 juta. Dari keterangan para imigran gelap tersebut, terungkap motif WN India ke Indonesia untuk memperbaiki kehidupan.

"Jadi ini motifnya ekonomi, sebab MK ini kakaknya sudah ada lebih dulu di Kanada, jadi dia mau nyusul," jelasnya.

Kabid Intel Dakim Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Soetta, Pandu menerangkan, usaha mereka untuk berada di Jakarta ataupun Kanada untuk berbisnis dijegal pada saat wawancara oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Sebab, nomor ataupun barkot visa yang ditunjukan ketiganya, sangat berbeda dengan paspor yang mereka miliki.

"Ketika nomor visanya keluar, malah nama orang lain. Seperti MK ini, saat dicek nomornya by system, yang keluar namanya atas nama AB warga negara Rusia," jelas Pandu.

Dia memastikan bahwa, penerbit visa elektronik palsu tersebut beras dari negara India. Saat ini, ketiga WNA tersebut diamankan guna pemeriksaan lebih jauh.

Akibat perbuatannya, ketiga WN India tersebut disangkakan pasal 121 huruf B Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena sengaja menggunakan visa atau izin masuk palsu dengan ancaman pidana penjara tahun dan denda maksimal 500 juta.

Rekomendasi