Operasional Truk Jumbo Resmi Dibatasi di Kabupaten Tangerang per 14 Desember
Merdeka.com - Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar memastikan akan melakukan penertiban dan penegakan peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, truk tanah, pasir dan batu pada ruas jalan Kabupaten Tangerang.
"Berdasarkan aturan setelah sosialisasi selama 30 yang kami lakukan, maka tanggal (14/12/2018), besok mulai pukul 05.00 WIB. Kami bersama jajaran terkait Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri, akan melakukan penertiban dan penegakan Perbup," ucap Zaki, Rabu (12/12).
Menurut Zaki, berdasarkan amanat Undang-undang Penertiban dan Penegakan Perbup dilakukan setelah 30 hari masa sosialisasi, yakni tanggal 13 Desember 2018 besok.
"Jadi tanggal 14 Desember pukul 05.00 WIB kita akan tertibkan kendaraan bertonase berat mulai jam operasional yang telah dikeluarkan," katanya.
Dengan resmi diberlakukan Perbup itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga meminta masyarakat bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat umum.
"Untuk masyarakat mohon bersabar, tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan, anarkis," ucap Zaki.
Menurut Zaki, perusahaan jasa angkutan barang juga harus taat dan patuh atas aturan baru operasional kendaraan angkutan barang yang baru itu.
"Sosialisasi sudah selama 30 hari, Perbup juga sudah kita sebar. Jadi terhadap perusahaan kita minta tolong tertib," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya