Operasional Truk Jumbo Resmi Dibatasi di Kabupaten Tangerang per 14 Desember
Merdeka.com - Bupati Tangerang, A Zaki Iskandar memastikan akan melakukan penertiban dan penegakan peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, truk tanah, pasir dan batu pada ruas jalan Kabupaten Tangerang.
"Berdasarkan aturan setelah sosialisasi selama 30 yang kami lakukan, maka tanggal (14/12/2018), besok mulai pukul 05.00 WIB. Kami bersama jajaran terkait Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri, akan melakukan penertiban dan penegakan Perbup," ucap Zaki, Rabu (12/12).
Menurut Zaki, berdasarkan amanat Undang-undang Penertiban dan Penegakan Perbup dilakukan setelah 30 hari masa sosialisasi, yakni tanggal 13 Desember 2018 besok.
"Jadi tanggal 14 Desember pukul 05.00 WIB kita akan tertibkan kendaraan bertonase berat mulai jam operasional yang telah dikeluarkan," katanya.
Dengan resmi diberlakukan Perbup itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga meminta masyarakat bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat umum.
"Untuk masyarakat mohon bersabar, tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan, anarkis," ucap Zaki.
Menurut Zaki, perusahaan jasa angkutan barang juga harus taat dan patuh atas aturan baru operasional kendaraan angkutan barang yang baru itu.
"Sosialisasi sudah selama 30 hari, Perbup juga sudah kita sebar. Jadi terhadap perusahaan kita minta tolong tertib," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaUsai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaCatat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaTruk Tambang di Parungpanjang 'Makan' Korban, Bupati ke TNI-Polri & Pemerintah Pusat: Saya Mohon Bantu Kami
Isnawati (34) dan anaknya meninggal dunia di tempat saat tertimpa truk atau angkutan khusus tambang di Desa Gorowong, Parungpanjang, Bogor.
Baca Selengkapnya16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini
Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaPenampakan 5 Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang Jakarta, Dipicu Sopir Truk Ngantuk di Lajur Cepat
Empat kendaraan minibus dan SUV tampak mengalami kerusakan berat.
Baca SelengkapnyaTruk Angkut Surat Suara DPRD Kabupaten Magelang Terperosok ke Jurang
Kemudian Ketua KPU Kabupaten Magelang mendapatkan informasi tersebut.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang
Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca Selengkapnya