Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota berhasil menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menggelar Operasi Tumpas Semeru Narkoba 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Kota Probolinggo.
Dari total 10 tersangka yang ditangkap, satu di antaranya diidentifikasi sebagai bandar narkoba, sementara sembilan lainnya berperan sebagai pengedar. Menariknya, delapan dari sepuluh tersangka tersebut diduga kuat merupakan bagian dari satu jaringan sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut.
Operasi intensif ini berlangsung selama 12 hari, dimulai sejak tanggal 30 Agustus hingga 10 September 2025, dengan tujuan utama menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata upaya kepolisian dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.
Advertisement
Advertisement
Detail Penangkapan dan Jaringan Narkoba di Probolinggo
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan penangkapan satu bandar dan sembilan pengedar narkoba. "Mereka yang ditangkap terdiri dari satu tersangka sebagai bandar narkoba dan 9 orang tersangka lainnya sebagai pengedar. Sebanyak delapan dari 10 tersangka itu diduga merupakan 1 jaringan," kata AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota.
Delapan tersangka yang teridentifikasi sebagai satu jaringan tersebut adalah FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, dan MSH. Sementara itu, dua pengedar lainnya yang turut diamankan adalah JS dan AA. Penangkapan ini menunjukkan skala operasi yang cukup terorganisir dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Probolinggo Kota.
Lebih lanjut, AKBP Rico Yumasri mengungkapkan bahwa bandar utama dari jaringan ini adalah tersangka FZ, yang berhasil diamankan di Kota Pasuruan. FZ diketahui memiliki koneksi dengan bandar lain berinisial "changcuters" yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh jajaran Polres Probolinggo Kota. Upaya pengejaran terhadap DPO tersebut terus dilakukan untuk membongkar tuntas jaringan ini.
Advertisement
Advertisement
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam Operasi Tumpas Semeru Narkoba ini, petugas tidak hanya berhasil mengamankan para tersangka, tetapi juga menyita sejumlah besar barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat kurang lebih 39,66 gram. Jumlah ini cukup signifikan dan mengindikasikan peredaran yang masif di masyarakat.
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai alat pendukung aktivitas peredaran narkoba. Di antaranya adalah 11 unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi antar anggota jaringan, 6 unit timbangan digital untuk menakar barang haram, serta 404 plastik klip kosong yang disiapkan untuk kemasan. Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3,1 juta juga turut diamankan sebagai bukti transaksi.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang yang berlaku. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kapolres. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tidak main-main, yakni berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa mencapai hukuman seumur hidup.
Advertisement
Advertisement
Peran Aktif Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Keberhasilan Polres Probolinggo Kota dalam mengungkap kasus narkoba dengan jumlah tersangka yang banyak ini tidak lepas dari peran serta aktif berbagai pihak. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
AKBP Rico Yumasri menegaskan bahwa operasi ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Probolinggo. "Operasi itu juga untuk menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah Kota Probolinggo agar tetap aman dan terkendali,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap narkoba memiliki dampak luas terhadap kondisi sosial masyarakat.
Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat vital dalam membantu aparat kepolisian melacak dan menangkap para pelaku kejahatan narkoba. "Keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus narkoba dalam jumlah banyak kali ini tidak lepas dari peran aktif semua pihak yang ada di Kota Probolinggo," tutup AKBP Rico Yumasri, mengapresiasi kontribusi seluruh elemen masyarakat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews