Ombudsman RI Sarankan Evaluasi Komprehensif Rencana Impor Mobil India untuk Logistik Desa

Ombudsman RI mendesak pemerintah mengevaluasi rencana impor 150 ribu mobil niaga dari India untuk program logistik desa, menyoroti potensi hambatan teknis dan pentingnya keselarasan kebijakan energi nasional.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ombudsman RI Sarankan Evaluasi Komprehensif Rencana Impor Mobil India untuk Logistik Desa
Ombudsman RI mendesak pemerintah mengevaluasi rencana impor 150 ribu mobil niaga dari India untuk program logistik desa, menyoroti potensi hambatan teknis dan pentingnya keselarasan kebijakan energi nasional. (AntaraNews)

Ombudsman Republik Indonesia (RI) secara resmi menyarankan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pengadaan 150 ribu mobil niaga dari India. Saran ini disampaikan sebagai respons terhadap program logistik Koperasi Desa yang tengah digagas. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menekankan perlunya kajian mendalam terkait inisiatif tersebut.

Evaluasi ini menjadi krusial mengingat adanya potensi risiko hambatan operasional yang mungkin timbul. Hambatan tersebut terutama berkaitan dengan spesifikasi teknis kendaraan impor yang belum tentu selaras dengan regulasi energi nasional. Yeka Fatika menggarisbawahi bahwa keselarasan kebijakan sangat diperlukan demi menjaga efektivitas sistem logistik di pedesaan.

Rencana impor mobil India ini bertujuan mendukung program mobilisasi desa dalam memutus rantai distribusi pangan. Meskipun inisiatif ini diapresiasi, Ombudsman RI mengingatkan pentingnya perencanaan matang dan kesesuaian teknis. Alokasi anggaran negara sebesar Rp24,6 triliun harus memberikan manfaat berkelanjutan bagi pelayanan publik.

Penggunaan kendaraan yang dirakit sepenuhnya (CBU) dengan standar mesin tertentu berpotensi menghadapi kendala teknis serius. Hal ini terutama jika tidak sinkron dengan mandatori Biodiesel B40/B50 yang berlaku di Indonesia. Ketidaksesuaian tersebut dikhawatirkan dapat memicu gangguan fungsi mesin pada skala luas, demikian disampaikan Yeka Hendra Fatika.

Kendala teknis pada mesin dapat menghambat kelancaran distribusi pangan di desa-desa. Kondisi ini berisiko membebani masyarakat dengan biaya perawatan tinggi serta kesulitan ketersediaan suku cadang di wilayah pelosok. Akibatnya, tujuan penyediaan bahan pokok murah justru sulit tercapai secara optimal bagi masyarakat.

Yeka Fatika menambahkan bahwa landasan pentingnya integrasi kebijakan ini merujuk pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Undang-undang tersebut mengamanatkan sinergi antar-fungsi pemerintah. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi fundamental untuk keberhasilan program.

Ombudsman RI menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara harus senantiasa mengedepankan prinsip tertib dan efisien. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003. Penting untuk memastikan bahwa anggaran sebesar Rp24,6 triliun digunakan secara optimal dan akuntabel.

Guna menjamin akuntabilitas, fungsi pengawasan juga harus dijalankan selaras dengan Pasal 72 huruf (d) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Undang-undang ini mengatur tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah penyimpangan.

Sebagai langkah penguatan tata kelola, Ombudsman RI menyarankan agar pemerintah memprioritaskan pemberdayaan produsen otomotif nasional, seperti PT Pindad maupun konsorsium otomotif dalam negeri. Produk lokal dinilai lebih siap dan kompatibel dengan karakteristik bahan bakar Biodiesel B40/B50 di Tanah Air.

Pemanfaatan industri domestik merupakan langkah strategis yang sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Undang-undang tersebut mengatur kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Penggunaan produk buatan nasional tidak hanya memperkuat kedaulatan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan layanan karena ekosistem pemeliharaan dan purnajualnya sudah terbangun luas di Indonesia.

Selain aspek armada, Ombudsman menilai keberhasilan program ini sangat bergantung pada ketepatan sasaran distribusi. Berdasarkan data Indeks Desa Membangun, intervensi pengadaan fisik armada logistik disarankan untuk difokuskan. Fokus ini adalah pada 11.524 desa berkategori Tertinggal dan Sangat Tertinggal.

Sebaran wilayah prioritas tersebut mencakup sekitar 3.800 desa di Papua, 2.200 desa di Sumatera, 1.600 desa di Kalimantan, 1.400 desa di Sulawesi, 1.200 desa di Nusa Tenggara, 900 desa di Maluku, serta 424 desa di kawasan Jawa dan Bali. Penargetan ini bertujuan agar bantuan logistik tepat sasaran dan memberikan dampak maksimal.

Untuk wilayah di luar zona prioritas, Ombudsman RI menyarankan pengoptimalan sumber daya guna menghindari redundansi belanja modal. Bagi desa-desa yang sudah berkembang dan maju, strategi logistik dapat diarahkan pada penguatan ekosistem digital. Pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif untuk setiap kategori desa.

Bagi desa maju, peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan koperasi sebagai agregator digital dapat lebih dioptimalkan. Dengan kombinasi dukungan armada fisik buatan lokal untuk daerah tertinggal dan optimasi digital untuk daerah maju, kedaulatan pangan nasional yang mandiri serta akuntabel dapat terwujud secara efisien.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi