Nyambi jualan pil koplo, satpam di Kediri diringkus polisi
Merdeka.com - Hanya keinginan untuk mendapat uang lebih Dony Setyo Wibowo (21) petugas satuan keamanan di perusahaan swasta di Kediri warga Jalan Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri nekat jualan pil koplo. Tersangka tertangkap tangan saat transaksi pil di Pasar Kresek Kecamatan Pesantren dengan barang bukti 1.400 pil jenis doubel L.
"Tersangka ini ada satpam di perusahaan swasta di Kediri. Dia menggeluti bisnis haram ini untuk mencari uang tambahan. Awalnya sebulan lalu tersangka membeli pil koplo dari seseorang di Mojokerto yang sekarang masih menjadi target operasi. Dia membeli 1.500 butir dengan harga Rp 750 ribu," kata Kasie Humas Polsek Pesantren Polres
Kediri Kota Aiptu H Supeni, Kamis (26/1).
Setelah memiliki barang, tersangka kemudian memasarkan dagangannya pada Selasa 25 Januari sekira pukul 21.00 di Pasar Kresek Kecamatan Pesantren.
"Saat itu tersangka sudah janjian sama pembelinnya dan langsung kita ringkus dengan barang bukti 80 butir. Kemudian kita kembangkan lagi di rumahnya ditemukan 1.320 butir. Tersangka juga sempat menjual 100 butir sebelum akhirnya tertangkap," kata dia.
Atas perbutannya tersebut tersangka dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yakni tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart keamanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya