Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Narkoba Tempel, Modus Lain Peredaran Ganja dan Sabu

Narkoba Tempel, Modus Lain Peredaran Ganja dan Sabu Polisi tangkap pengedar narkoba tempel di Bogor. ©2019 Merdeka.com/Rasyid Ali

Merdeka.com - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota meringkus 13 pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Kota Bogor. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser menjelaskan, 13 pengedar itu identik dengan modus yang tak umum dilakukan.

"Modus mereka dalam memperjualbelikan narkoba ini dengan cara ditempel di tempat yang telah disepakati dengan pelanggan," kata Hendri dalam keterangan persnya, Jumat (6/12).

Dalam penangkapan ini, Polresta Bogor Kota turut mengamankan 265,2 gram sabu-sabu, 150 gram tembakau sintetis dan 474 obat keras.

polisi tangkap pengedar narkoba tempel di bogor

"Sejauh ini, masih ada tiga lagi masuk daftar pencarian orang, karena melarikan diri saat akan ditangkap," kata Hendri.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman 6 tahun pidana dan paling lama 20 tahun pidana atau denda Rp1 miliar," katanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP