Muktamar Moderasi Beragama Ekoteologi Pesantren: Kemenag Dorong Peran Ulama Muda Selamatkan Bumi
Kementerian Agama menggelar Muktamar Moderasi Beragama Ekoteologi Pesantren untuk menggali peran ulama muda dalam isu moderasi beragama dan ekoteologi, sekaligus mendorong pesantren sebagai garda terdepan penyelamatan lingkungan.
Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama (BMBPSDM Kemenag) menyelenggarakan muktamar sebagai ikhtiar menggali pemaknaan, peran, dan rekomendasi ulama muda dalam isu moderasi beragama dan ekoteologi. Kegiatan bertajuk Muktamar Pemikiran Ulama Muda untuk Moderasi Beragama dan Eko-Teologi ini digelar pada 12-13 November 2025 di Jakarta.
Muktamar ini mengusung tema “Teologi Kerukunan Kosmik: Relasi Tuhan, Manusia, dan Alam” untuk mengkritisi pemahaman antroposentris. Tujuannya adalah mendorong pergeseran paradigma tentang peran manusia sebagai khalifah di bumi yang sejajar dengan alam.
Para pakar menyoroti urgensi peran agama dan pesantren dalam menghadapi krisis lingkungan. Mereka menegaskan bahwa agama tidak cukup hanya berbicara keselamatan spiritual, tetapi juga dituntut hadir dalam upaya penyelamatan bumi sebagai amanah teologis.
Pergeseran Paradigma Khalifah dan Peran Pesantren dalam Ekoteologi
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Marhumah, menekankan perlunya pergeseran paradigma dalam memahami konsep manusia sebagai khalifah di bumi. Ia mengkritisi tafsir antroposentris yang menempatkan manusia sebagai pusat dan penguasa alam.
Menurutnya, “Perlu pergeseran pemaknaan khalifah di muka bumi, di mana manusia harus sejajar dengan bumi dalam aspek peran dan tanggung jawab.” Alam semesta juga harus dipahami sebagai makhluk hidup karena memiliki nilai kehidupan.
Dalam konteks ini, pesantren dinilai strategis untuk mengubah cara pandang relasi Tuhan, manusia, dan alam. Pesantren dapat mendorong agar hifdzul biah atau menjaga lingkungan ditambahkan sebagai tujuan baru dalam maqashid syariah.
Langkah ini penting untuk mengintegrasikan nilai-nilai ekologi ke dalam praktik keagamaan sehari-hari. Diskusi dalam Muktamar Moderasi Beragama Ekoteologi Pesantren ini memperkuat gagasan bahwa institusi pendidikan Islam memiliki potensi besar sebagai agen perubahan dalam melestarikan lingkungan.
Kritik Tajam Terhadap Krisis Ekologis dan Tanggung Jawab Umat Beragama
Guru Besar BRIN, Alie Humaidi, menyampaikan kritik tajam terhadap realitas ekologis Indonesia. Ia menyoroti bencana di Sumatera sebagai cermin kerakusan manusia, terutama korporasi.
Menurutnya, “Bencana alam di Sumatera adalah potret kerusakan lingkungan akibat kerakusan manusia, terutama korporasi yang mengatasnamakan kebutuhan manusia.”
Alie menilai umat beragama saat ini mengalami krisis praksis ekologis. Ia menegaskan, “Umat beriman hanya mengejar kepuasan spiritual-ritual, tetapi tidak mempunyai aspek ekologi. Beragama tanpa jejak ekologi.”
Ia bahkan menyimpulkan bahwa agamawan gagal dalam melestarikan lingkungan, meskipun ajaran tentang lingkungan sangat banyak. Alie juga menyoroti peran pesantren yang secara historis dekat dengan alam, hidup berdampingan dengan sungai dan persawahan.
Pesantren memiliki kearifan lokal dalam menjaga lingkungan. Namun, ia mempertanyakan, “Banyak pesantren mampu mendorong kelestarian lingkungan, tetapi pertanyaannya, berapa banyak pesantren yang punya skenario pendidikan lingkungan bagi santrinya?”
Relasi Manusia-Alam dalam Islam dan Tantangan Hukum Lingkungan
Dari perspektif fikih dan teologi Islam, KH. Moqsith Gazali dari MUI mengingatkan bahwa manusia dan alam memiliki hubungan ontologis yang sangat erat. Ia menjelaskan, “Dalam Al-Qur’an, manusia diciptakan dari elemen bumi. Artinya manusia bersaudara dengan alam semesta.”
Meskipun manusia memiliki fungsi eksploitasi, Al-Qur’an juga menegaskan tugas konservasi (imarah), namun yang terjadi justru ketimpangan. KH. Moqsith menyatakan, “Manusia lebih ingat fungsi eksploitasi daripada fungsi konservasi.”
Ia juga menyoroti keterbatasan hukum Islam kontemporer dalam merespons krisis lingkungan. Kerusakan lingkungan saat ini bukan lagi dilakukan individu, melainkan oleh korporasi dan bahkan negara, yang belum memiliki rujukan fikih memadai.
Ia mendorong perluasan tujuan syariat agar isu lingkungan mendapat posisi yang lebih kuat dalam bangunan hukum Islam. Hal ini penting mengingat kerusakan lingkungan modern yang kompleks.
Muktamar ini menegaskan pesan kunci: agama, pesantren, dan ulama muda harus hadir dalam upaya penyelamatan bumi sebagai amanah teologis dan tanggung jawab kemanusiaan.
Sumber: AntaraNews