Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Motif Siswa di Temanggung Bakar Sekolah: Karya Tak Dihargai Guru & Ayah Diejek Teman

Motif Siswa di Temanggung Bakar Sekolah: Karya Tak Dihargai Guru & Ayah Diejek Teman Siswa di Temanggung Bakar Sekolah. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi mengungkap motif siswa SMP N 2 Pringsurat, Temanggung yang membakar gedung sekolah karena sakit hati terhadap guru dan teman-temannya, sebab hasil prakaryanya tidak dihargai oleh guru. Bocah berinisial SHE nekat merencanakan membakar gudang sekolahnya ruang prakarya dua pekan.

"Aksinya itu telah direncanakan dua minggu dengan mencoba bom molotovnya di belakang rumahnya. Dua minggu berikutnya langsung eksekusi," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi dikonfirmasi, Sabtu (1/7).

Terkait hasil pelajaran seni prakarya yang disobek oleh guru.

Hasil penelusuran tidak disobek, namun nilainya tidak sesuai harapan SHE dan tidak dihargai oleh sang guru.

"Menyobek kertas hasil karya, tidak. Cuma dia karyanya tidak terlalu dihargai. Harapannya dinilai bagus dan nilainya paling tinggi, tapi dianggap biasa-biasa saja," ungkapnya.

Sedangkan untuk perundungan terhadap pelaku, polisi juga berusaha mengkonfirmasi terhadap temannya. Dari hasil konfirmasi yang dilakukan terhadap temannya saling memanggil nama orangtua.

"Dia dibully bahwa oleh teman-temannya memanggil dia (pelaku) dengan nama ayahnya," jelasnya.

Sampai saat ini proses hukum masih berjalan, namun pihak sekolah masih mempunyai toleransi terhadap hak pelaku untuk menuntut ilmu dengan tidak langsung mengeluarkan namun menunggu proses hukum.

"Yang terpenting sekolah ini tidak niat untuk menghukum dia. Pihak sekolah melakukan laporan polisi karena gedung terbakar. Tapi di sisi lain sekolah ini masih bertanggungjawab terhadap siswanya. Sambil menunggu hasil psikologi," ujarnya.

Bocah siswa kelas 7 SMP itu pun dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Namun, berdasarkan UU 11 Tahun 2012 tentang peradilan anak, terhadap pelaku anak hanya dijatuhi hukuman 1/2 atau separuh dari hukuman dewasa.

"Tersangka ini masih anak sehingga berdasarkan UU sistem peradilan anak maka dijatuhi ancaman hukuman separuh dari orang dewasa. Berdasarkan sistem peradilan anak juga yang bersangkutan belum berumur 14 tahun sehingga tidak kita lakukan penahanan, tapi kita usahakan untuk titip ke orangtuanya dan kita lakukan mekanisme wajib lapor," tegasnya.

Sebelumnya sebuah gedung SMP N 2 Pringsurat, Temanggung diketahui terbakar pada Selasa (26/6) pukul 02.00 Wib. Api melalap gudang prakarya dan atap ruang kelas 9B dan 9C.

Pelaku teridentifikasi lewat rekaman CCTV.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi CCTV. Diketahui pelaku yang membakar sekolah seorang siswa dan dilakukan penangkapan. Meski demikian pelaku masih wajib apel berkala selama proses hukum masih berjalan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP