MK Tolak Gugatan Hasil PSU Bengkulu Selatan, Pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Segera Dilantik
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Senin (26/5).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 2 Suryatati-li Sumirat. Keduanya mengajukan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024.
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Senin (26/5). Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukum Mahkamah berkenaan dengan dalil penghadangan calon Wakil Bupati nomor urut 2 Ii Sumirat pada 19 April 2025 belum dapat dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran pemilihan karena Pemohon tidak memberikan bukti yang cukup bagi Mahkamah untuk dapat menilai telah terjadi penghadangan, perampasan, penghinaan kepada calon Wakil Bupati nomor urut 2 oleh tim paslon nomor urut 3.
Selanjutnya, setelah Mahkamah mempelajari bukti video yang diajukan oleh Pemohon dan Pihak Terkait ihwal kejadian yang menurut Pemohon merupakan penangkapan calon Wakil Bupati nomor urut 2, Mahkamah tidak mendapati adanya fakta kekerasan fisik maupun kekerasan verbal, karena dalam tayangan video dimaksud hanya berisi adegan dialog antara Septin dan li Sumirat, hal tersebut sesuai pula dengan keterangan Kasek Panwascam.
"Maka berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak meyakini kebenaran peristiwa sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Wakil Ketua MK Saldi dikutip laman mkri.id, Selasa (27/5).
Berikutnya terkait dengan video penghadangan calon Wakil Bupati nomor urut 2 li Sumirat di Kecamatan Kedurang dan Kecamatan Seginim, yang diunggah dan disebarkan oleh beberapa akun Facebook lainnya secara masif, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan bukti Pemohon berupa surat pernyataan dari pemilih, yang merasa terpengaruh oleh video pemberitaan bohong tentang penangkapan calon Wakil Bupati li Sumirat sehingga kemudian berpindah untuk memilih pasangan calon lain.
Setelah Mahkamah menyandingkan bukti Pemohon tentang surat pernyataan tersebut dengan bukti Termohon berupa penyandingan data terkait pemilih, unggahan video pengamanan calon Wakil Bupati li Sumirat pada media sosial Facebook tidak melanggar ketentuan unsur-unsur pidana pemilihan sebagaimana terdapat dalam Pasal 63 angka 1, Pasal 69 huruf h, Pasal 187 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 187A, Pasal 187A ayat (1), dan Pasal 189 UU 10/2016. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon.
"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara yang dibacakan dari Ruang Sidang Pleno MK.
Ajukan Rekonsiliasi
Sementara itu, menanggapi putusan MK, Rifai Tajudin, calon Bupati dari pasangan nomor urut 3 bersama Yevri Sudianto, menyambut putusan tersebut dengan rasa syukur mendalam dan komitmen untuk membuka lembaran baru pemerintahan yang inklusif dan berorientasi pada solusi.
"Alhamdulillahirrahmanirrahim. Ini adalah rahmat Allah dari perjalanan panjang yang melelahkan," ujar Rifai dalam pernyataannya sesaat setelah sidang MK selesai.
Rifai menyampaikan bahwa prioritas utama setelah resmi dilantik adalah kembali ke akar persoalan di tingkat lokal. Ia menekankan pentingnya mendengar langsung keluhan warga serta mengidentifikasi isu-isu mendesak yang selama ini membelit pembangunan di Bengkulu Selatan.
"Kami ingin memastikan bahwa langkah kami tepat sasaran. Maka kami akan turun langsung, mendata masalah paling krusial, agar kebijakan yang diambil nanti benar-benar membumi dan menjawab kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Ia mengajak seluruh elemen, termasuk rival politiknya, untuk meletakkan kepentingan pribadi demi kemajuan daerah.
"Tak akan selesai jika hanya kami yang bekerja. Kepada teman-teman dari pihak lawan, mari kita bersatu kembali. Kita lihat Bengkulu Selatan ke depan, bukan ke belakang," kata Rifai.
Ajakan rekonsiliasi ini menjadi sinyal penting untuk meredam polarisasi dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap proses demokrasi lokal.