MK pilih ketua baru pengganti Arief Hidayat hari ini
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan ketua baru untuk periode 2018-2020, Senin (2/4) pagi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (28/3) di Ruang Delegasi MK.
Pemilihan ketua baru pengganti Arief Hidayat dilakukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang direncanakan digelar pada pukul 08.30 WIB.
Seperti dikutip dari laman mahkamahkonstitusi.go.id, Anwar menjelaskan sebagaimana diketahui Arief Hidayat telah mengakhiri masa jabatan sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018 dan mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2018-2023 pada Selasa (27/3) di Istana Negara.
Dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi tersebut, maka sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pasal 2 ayat 6 PMK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, jabatan Arief Hidayat sebagai Ketua MK juga berakhir.
Terkait hal tersebut, Anwar menjelaskan Majelis Hakim Konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pemilihan ketua MK yang berlangsung pada Rabu (28/3) dan dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Dalam rapat tersebut, para hakim konstitusi bersepakat terhadap tiga hal.
Pertama, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3/2012, RPH menyepakati dalam pemilihan ketua mendatang, Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK. Hal tersebut mengingat Arief Hidayat telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian, Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan ketua yang diadakan pada 14 Juli 2017 lalu.
Kedua, sesuai Pasal 5 ayat 1 PMK Nomor 3/2012 menyatakan, "pengambilan keputusan pemilihan ketua atau wakil ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum".
Sementara Pasal 5 ayat 2 PMK Nomor 3/2012 menyatakan, "Dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam RPH terbuka untuk umum".
"Ketiga, pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi akan diadakan pada 2 April 2018 dalam Rapat pleno Hakim yang dimulai pada pukul 08.30 WIB. Pada hari yang sama, akan diadakan sidang pleno pengucapan sumpah Ketua MK masa jabatan 2018-2020 pada pukul 15.00 WIB," kata Anwar.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Hidayat menyinggung anggapan presiden boleh berkampanye untuk salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaPada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan, Partai Demokrat akan mengambil peran di eksekutif hingga legislatif.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca Selengkapnya