Meradang Juru Parkir di Lubuklinggau, Tikam Teman Sendiri Hingga Kritis Gara-Gara Ditolak Ajakan Mencuri
Penganiayaan terjadi saat korban dalam perjalanan pulang seusai menjaga parkir di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Sabtu (10/1) dini hari.
Polisi meringkus seorang pemuda, DV (30), karena melakukan menganiaya temannya sendiri, YS (22). Penganiayaan dipicu kekesalan pelaku ajakan mencuri ditolak korban. Penganiayaan terjadi saat korban dalam perjalanan pulang seusai menjaga parkir di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Sabtu (10/1) dini hari.
Kebetulan pelaku berpapasan dengannya dan memanfaatkan situasi yang sepi. Tanpa banyak bicara, pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menusuk perut korban. Korban terkapar di jalan sedangkan pelaku segera melarikan diri.
Pemuda itu lantas dilarikan ke rumah sakit. Sementara keluarga langsung melapor ke polisi dan pelaku dapat ditangkap.
"Tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumahnya sehari usai kejadian," ungkal Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Rodiman, Senin (12/1).
Motif Dendam
Rodiman menyebut penganiayaan karena tersangka menaruh dendam.
Sebelumnya dia mengajak temannya itu mencuri tetapi ditolak korban hingga ingin memberi perhitungan ke teman sesama jukir itu.
Jeratan Hukum
"Tersangka sakit hati dan merencanakan ingin melukai korban," kata Rodiman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 352 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. Barang bukti disita sebilah pisau yang digunakan dalam kejahatannya.