Empat pengedar uang palsu ditangkap di Cilegon, Banten. Mereka merupakan sindikat pelaku penipuan uang asing palsu yang menyamar sebagai pegawai bank. Kapolres Cilegon AKBP Rizky Agung Prakoso mengatakan, keempat pelaku beraksi sejak empat tahun lalu.
Keempatnya adalah Rosi (46) asal Palembang, Dedi Wijaya (45) asal Tangerang, Irwan (47) asal Jakarta dan Jamal Hasan (52) asal Surabaya.
"Sudah dua orang seorang ibu-ibu yang telah menjadi korban dengan kerugian Rp 400 juta," kata Rizky saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).
Modus keempatnya menyamar sebagai pegawai bank, kemudian meminta tolong ke korban untuk membantu menukarkan mata uang asing.
"Yang mana uang asing tersebut apabila ditukarkan dalam uang rupiah cukup besar nilainya sekitar Rp 50 juta per lembarnya, jadi mereka menyampaikan kepada korban akan memberi imbalan dengan jumlah yang besar," tuturnya.
Kapolres pun mengatakan, pihaknya akan terus menggali dan mengembangkan kasus ini. "Menurut pengakuan pelaku, mereka ini beroperasi antarkota dan provinsi dan sudah beroperasi sejak empat tahun," lanjut Kapolres.
Keempat tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.