Menpan wajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara laporkan harta
Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan harta kekayaan. ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenpanRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
"Aturan ini tidak hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi eselon I dan II seperti diperintahkan KPK, tetapi juga untuk pegawai pada eselon III, IV, V, bahkan staf," ujar Yuddy dalam konferensi pers di gedung KemenpanRB, Jakarta, Senin (2/2).
Yuddy mengatakan kebijakan ini diambil lantaran mempertimbangkan adanya potensi korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh pegawai yang menduduki posisi pimpinan di sebuah institusi, melainkan seluruh pegawai hingga tingkat terendah. Menurut dia, LHKASN merupakan langkah efektif untuk menekan adanya korupsi.
"Kita sudah berkoordinasi dengan KPK terkait aturan pelaporan harta kekayaan untuk ASN," kata dia.
Selanjutnya, terang Yuddy, kebijakan ini mewajibkan seluruh ASN untuk melapor harta kekayaan. Selain itu, kebijakan ini merupakan pelengkap dari kebijakan sebelumnya yang hanya mewajibkan pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan.
"Laporan ini dibuat lebih sederhana dan disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing melalui aparat pengawasan internal pemerintah, paling lambat tiga bulan setelah kebijakan ditetapkan," kata dia.
Sementara terkait dengan ketidakpatuhan ASN dalam menjalankan kebijakan ini, Yuddy mengaku telah menyiapkan sejumlah sanksi. Sanksi tersebut berupa penundaan pengangkatan dalam jabatan struktural.
"Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," tegas dia.
Lebih lanjut, kata Yuddy, khusus untuk ASN di lingkungan KemenpanRB sebagian besar telah mengisi LKHASN dan selesai pada tanggal 30 Januari 2015. Pada tanggal itu, sebanyak 296 dari 330 PNS yang sudah melakukan pengisian.
"34 PNS lainnya belum, alasannya 10 PNS tugas belajar, dua PNS cuti, empat PNS sakit, dan 18 PNS sedang melaksanakan tugas kedinasan," ungkap dia.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaKASN: 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas Pemilu 2024
Sebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMenteri AHY Janji Tuntaskan Sengketa Lahan, Tapi Tak Bisa Kerja Sendirian
AHY menekankan dirinya bersama Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendirian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Manajemen ASN Segera Terbit, Isinya Ada Pengangkatan TNI/Polri Jadi PNS
Dalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Baca Selengkapnya14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaPastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024
Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaAda Temuan Dana PSN Masuk ke Kantong PNS, MenPAN-RB: Langsung ke Ranah Hukum
"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Selengkapnya