Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra angkat suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pejabat Polri aktif mengisi posisi institusi sipil. Menurut dia, putusan itu akan menjadi masukan bagi Tim Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
"Tentu semua anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian akan tahu dan menyadari bahwa ada keputusan Makamah Konstitusi, dan keputusan MK itu, seperti kita ketahui, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, dan karena itu ini jadi bahan masukan bagi Komite dalam rangka reformasi kepolisian ini," kata Yusril di kantor Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta, Kamis (13/11).
Yusril memastikan, akan ada aturan tertulis yang dibuat merujuk putusan MK itu. Sebab saat ini, aturan tersebut tidak secara spesifik dinyatakan dalam Undang-Undang Kepolisian tahun 2002.
"Yang ada dulu itu kan pemisahan TNI-Polri. Tapi memang dengan konsisten, itu berlaku bagi TNI kalau tidak salah ya. Kemudian memang mengundurkan diri, kecuali jabatan-jabatan tertentu yang disebutkan di dalam Peraturan Pemerintah, seperti Jabatan Sekretariat Militer misalnya atau Jabatan di Kementerian Pertahanan tidak perlu mengundurkan diri," ungkap dia.
"Tapi kepolisian, memang prakteknya masuk ke jabatan birokrasi sipil tanpa mengundurkan diri. Karena memang aturannya tidak ada," imbu dia.
Advertisement
Yusril berharap, setelah adanya keputusan MK yang bersifat final dan mengikat maka wajib diikuti dengan pengubahan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. Termasuk, mementukan nasib anggota Polri aktif yang saat ini duduk di jabaran sipil seperti di kementerian dan lembaga.
"Transisinya bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan di Kementerian atau di lembaga itu akan seperti apa? Nanti akan kita bahas soal itu," dia menandasi.
Sebagai informasi, MK memutuskan aturan bahwa polisi yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.