Menko Wiranto Minta UU Penyiaran Segera Direvisi Karena Sudah Usang

Menurut Wiranto, jika UU Penyiaran sekarang tidak segera direvisi maka tidak ada gunanya regulasi tersebut.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Menko Wiranto Minta UU Penyiaran Segera Direvisi Karena Sudah Usang
Wiranto. ©2018 Merdeka.com/Kadafi

Menko Polhukam Wiranto menilai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian. Dia menyarankan agar UU Penyiaran segera direvisi dengan menyesuaikan kemajuan teknologi dan perubahan sosial di masyarakat.

"Saya menyarankan agar UU nomor 32 tahun 2002 yang menurut saya sudah usang. Karena UU ini kan harus selalu menyesuaikan dengan kondisi terkini," kata Wiranto dalam seminar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Menurut Wiranto, jika UU Penyiaran sekarang tidak segera direvisi maka tidak ada gunanya regulasi tersebut. Dampaknya, persatuan dan kesatuan masyarakat akan terganggu karena tidak ada aturan yang komperhensif.

Untuk itu, mantan Pangab ini meminta DPR segera mempercepat revisi UU Penyiaran.

"Saya mendorong teman-teman DPR agar memerhatikan masalah ini agar segera bisa menyusun atau mensiarkan, mengesahkan UU yang baru," ujarnya.

Dalam UU Penyiaran hasil revisi, kata Wiranto, akan diatur pula soal pengawasan khusus dari Kementerian Polhukam.

"Itu nanti dijabarkan dalam UU yang baru, direvisi yang baru tadi. Karena nanti suatu saat televisi analog itu akan habis kembali ke televisi baru digital," tandas Wiranto.

Rekomendasi