Menko Polhukam: Penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Suap Sudah Sesuai Hukum
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan penetapan tersangka terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sudah sesuai prosedur hukum.
kasus suap![Menko Polhukam: Penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Suap Sudah Sesuai Hukum](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/11/16/1700129955486-oq1ln.jpeg)
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan penetapan tersangka terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah sesuai prosedur hukum.
![Menko Polhukam: Penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Suap Sudah Sesuai Hukum](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/16/1700129945756-yxv0w.jpeg)
Menko Polhukam: Penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Suap Sudah Sesuai Hukum
![Menko Polhukam: Penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Suap Sudah Sesuai Hukum](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/16/1700130100352-07qro.png)
"Begini, Wamenkumham ditetapkan tersangka itu sudah sesuai prosedur hukum di KPK" kata Menko Polhukam Mahfud Md seusai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas bertemakan "Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis dan Bermartabat" di Padang, Sumbar, Kamis (16/11).
- Mahfud Dikabarkan Sowan Wapres Ma'ruf Amin Jelang Pengumuman Cawapres Ganjar, Ini Kata Istana
- KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Hari Ini
- KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Saksi
- KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkum Ham Eddy Hiariej
- Habib Ja'far: Jangan Biarkan Nilai Intoleransi Digaungkan Pihak Tak Bertanggung Jawab
- Muncul Kubah Lava di Kawah Gunung Ibu, Ini Dampaknya
Menurut Mahfud, apabila Wamenkumham menghilang dan sampai waktu tertentu tidak muncul ke publik, maka status kepegawaiannya bisa dicabut. Bahkan, jika hingga waktu tertentu juga tidak muncul, bisa masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketika ditanyakan apakah guru besar ilmu hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada tersebut harus mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud tidak memberikan penjelasan lebih jauh. "Ya nanti kita lihat perkembangannya," ucapnya seperti dilansir Antara.
![Menko Polhukam: Penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka Suap Sudah Sesuai Hukum](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/16/1700130048618-72iu2.png)
Sebelumnya, Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif mengatakan Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej masih bekerja seperti biasa setelah kabar penetapan tersangka oleh KPK.
![Tubagus juga mengatakan bahwa sejak Senin (13/11) hingga Selasa (14/11) Eddy Hiariej berada di Jakarta dan menjalankan rutinitas seperti biasa di Kantor Kemenkumham RI di Kuningan, Jakarta Selatan.<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/16/1700130090043-5ya4c.png)
Tubagus juga mengatakan bahwa sejak Senin (13/11) hingga Selasa (14/11) Eddy Hiariej berada di Jakarta dan menjalankan rutinitas seperti biasa di Kantor Kemenkumham RI di Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK menyatakan Wamenkumham Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu. "Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).