Seorang pemuda berusia 22 tahun di Kota Kupang, NTT, ditangkap oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota pada malam hari Sabtu, 14 Maret 2026. Ia ditangkap setelah melakukan penggelapan sepeda motor milik mertuanya, S.
AP ditangkap di sebuah cafe/lounge yang terletak di Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, ketika sedang berkumpul bersama teman-temannya.
Saat petugas berusaha mengamankannya, AP mencoba melawan, namun pelaku berhasil dibawa ke Mapolresta.
Kombes Pol. Djoko Lestari, Kapolresta Kupang Kota, melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dengan nomor LP/B/85/I/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota.
"Tim Jatanras mengamankan terduga pelaku AP pada Sabtu malam (14/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita," ungkap AKP Jumpatua Simanjorang dalam keterangannya pada Minggu, 15 Maret 2026.
Kejadian ini bermula ketika korban, S, meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy kepada anak perempuannya, PK (istri AP), untuk mendukung aktivitas perkuliahannya.
Namun, tanpa sepengetahuan S, sepeda motor tersebut justru dijual oleh AP, yang merupakan suami dari PK, kepada seseorang di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
"Pelaku memanfaatkan kedekatan keluarga untuk menguasai kendaraan tersebut lalu dijual," jelasnya.
Tindakan AP ini mencerminkan penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan keluarga, yang berujung pada tindakan kriminal yang merugikan pihak lain.
Advertisement
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, AP diketahui merupakan seorang residivis yang terlibat dalam kasus yang sama. Ia tercatat telah beberapa kali menggadaikan barang dan kendaraan milik orang lain.
Uang hasil dari tindak kejahatan tersebut diduga digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup sehari-hari bersama teman-temannya.
"Uang hasil jual sepeda motor dia pakai untuk berfoya-foya dengan teman-temannya," ujarnya.
Saat ini, satu unit motor Honda Scoopy telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Kupang Kota.
Penyidik dari Satreskrim kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk melengkapi berkas perkara yang ada.
"Kami segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke penyidikan," katanya.
Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut tentang modus operandi pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.