Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mau Jual 1 Kg Sabu Rp450 Juta, Polisi di Sumut Ditangkap

Mau Jual 1 Kg Sabu Rp450 Juta, Polisi di Sumut Ditangkap ilustrasi borgol. © flagstaff-lawyer.com

Merdeka.com - Brigadir WSS ditangkap Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) lantaran memiliki sabu seberat 1 kilogram. Penangkapan itu dilakukan usai polisi melakukan penyamaran sejak 22 April hingga 23 April 2021.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, sebelum menangkap WSS, polisi terlebih dahulu telah meringkus dua orang kurir yang merupakan kaki tangan dari oknum anggota Polri tersebut.

"Penangkapan itu dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, tepatnya di depan Binjai Super Mal" katanya, Kamis (29/4) malam.

Pengungkapan kepemilikan narkotika milik anggota polisi itu bermula saat Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan dua orang yakni MPM alias Antonius, dan P alias Gendut beserta barang bukti 1 kilogram sabu

"Dari interogasi awal, keduanya mengaku sabu itu diperoleh dari Brigadir WSS. Kemudian pada Jumat (23/4), petugas melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS dan melakukan penggeledahan tempat tinggalnya di Kecamatan Medan Johor. Namun, dari rumah tersangka (Brigadir WSS) tidak ditemukan barang bukti lainnya, dan hasil tes urinenya negatif," jelas Nainggolan.

Kemudian, Brigadir WSS pun mengaku sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial ZUL (daftar pencarian orang) pada medio Januari 2021. Setelah mendapatkan sabu itu, Brigadir WSS kemudian menyimpannya di belakang rumah orang tuanya di Kota Binjai dengan cara ditanam.

Pada Maret 2021, Brigadir WSS kemudian menyuruh keponakannya yakni Gendut mencari pembeli. "Ketika itu sudah dua kali gagal untuk transaksi," kata Nainggolan.

Selanjutnya, Kamis (22/4), Brigadir WSS menyerahkan 1 kilogram sabu itu kepada Gendut untuk dijual setelah adanya seorang pembeli yang sepakat dengan harga Rp 450 juta.

"Saat itulah tersangka Gendut ditangkap bersama rekannya Antonius," ucap Nainggolan.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kilogram sabu, ponsel milik Antonius dan Gendut, sepeda motor, ponsel serta mobil milik Brigadir WSS.

Brigadir WSS dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini penyidik melakukan pengembangan jaringannya dan mencari tersangka ZUL dan melakukan analisa ponsel milik para pelaku, serta berkoordinasi dengan Bid Propam dan Polrestabes Medan," pungkas Nainggolan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP