Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa tenang Pilkada 2018, Satpol PP harus koordinasi sebelum cabut APK

Masa tenang Pilkada 2018, Satpol PP harus koordinasi sebelum cabut APK Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 171 daerah menggelar serentak menggelar pemilihan kepala daerah pada 27 Juni mendatang. Tiga hari sebelum pilkada, segela atribut dan aktivitas kampanye dilarang keberadaannya.

Kasubdit Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Beni M Pakpahan menyampaikan, Satpol PP memang punya posisi membantu KPU dan Bawaslu dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Hanya saja, ada prosedur yang mesti dilalui untuk melaksanakan hal tersebut selama masa tenang Pilkada 2018.

"Satpol PP membantu KPUD dan Bawaslu dalam penertiban APK sesuai regulasi. Tidak bisa langsung membersihkan sebelum dikoordinasikan terlebih dulu ke Bawaslu," tutur Beni di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6/2018).

Artinya, lanjut Beni, Alat Peraga Kampanye wajib dicabut per hari ini sebelum masuk masa tenang pada Minggu 24 Juni besok. Setelahnya jika masih ada yang terpantau belum tertib, maka Satpol PP berkewenangan untuk langsung melaporkan ke pihak-pihak terkait penyelenggara pemilu.

"Tidak bisa serta merta mencopot. Sifatnya membantu setelah dikoordinasikan, baik ditindaklanjuti lewat surat dan lainnya," jelas dia.

Kemendagri dari awal juga ikut menyoroti Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan. Pemasangan atribut tersebut diatur agar tidak digunakan di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, hingga taman dan pepohonan.

"Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran sejak Februari 2018, khususnya terkait peningkatan kesiapsiagaan dan keterlibatan Satpol PP, termasuk Damkar," jelas Beni.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP