Masa Depan Ekonomi Kreatif Indonesia: Kemenparekraf Susun Rindekraf 2026-2045 Berbasis People-Centered

Kemenparekraf tengah menyusun Rindekraf 2026-2045, sebuah rencana induk berorientasi people-centered untuk memperkuat ekonomi kreatif menuju Indonesia Emas 2045.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Masa Depan Ekonomi Kreatif Indonesia: Kemenparekraf Susun Rindekraf 2026-2045 Berbasis People-Centered
Kemenparekraf tengah menyusun Rindekraf 2026-2045, sebuah rencana induk berorientasi people-centered untuk memperkuat ekonomi kreatif menuju Indonesia Emas 2045. (AntaraNews)

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) secara serius mulai menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045. Inisiatif strategis ini dirancang untuk memperkuat fondasi ekonomi kreatif Indonesia, dengan fokus utama pada pendekatan people-centered yang menempatkan pelaku sebagai subjek pembangunan.

Penyusunan Rindekraf 2026-2045 ini merupakan langkah krusial dalam mempersiapkan Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045, di mana sektor ekonomi kreatif diharapkan menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan. Proses ini melibatkan kolaborasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, memastikan sinergi yang kuat dalam mencapai tujuan bersama.

Sekretaris Kementerian Dessy Ruhati menegaskan bahwa Rindekraf 2026-2045 ini bukan hanya milik Kemenparekraf, melainkan milik seluruh elemen bangsa yang terlibat dalam ekosistem ekonomi kreatif. Keterlibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk Panitia Antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian (PAK), menjadi kunci untuk menghasilkan pedoman yang komprehensif dan aplikatif.

Direktur Kajian dan Manajemen Strategis, Agus Syarip Hidayat, menjelaskan bahwa Rindekraf 2026-2045 disusun dengan filosofi people-centered. Pendekatan ini secara fundamental menempatkan pelaku ekonomi kreatif sebagai pusat dari seluruh upaya pembangunan dan pengembangan sektor ini, memastikan bahwa kebijakan yang dibuat benar-benar relevan dengan kebutuhan mereka.

Strategi utama yang diusung berfokus pada penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pelaku ekraf. Hal ini mencakup pengembangan melalui riset, pendidikan, serta fasilitasi kekayaan intelektual mulai dari proses kreasi hingga komersialisasi. Perlindungan terhadap kreativitas juga menjadi aspek penting yang ditekankan dalam kerangka Rindekraf ini.

Selain itu, Rindekraf juga menargetkan unit usaha ekonomi kreatif agar memiliki daya saing tinggi dan mampu tumbuh secara berkelanjutan. Upaya ini didukung dengan mendorong pemerataan pengembangan ekosistem kreatif hingga ke seluruh daerah di Indonesia, menggunakan pendekatan SPARK (Strengthen, Promote, Amplify, Remarkable) yang dinilai efektif.

Pendekatan SPARK ini sangat sejalan dengan potensi demografi Indonesia yang besar, di mana inovasi dan kreativitas dapat menjadi motor penggerak ekonomi di berbagai wilayah. Dengan demikian, Rindekraf 2026-2045 diharapkan mampu mengoptimalkan potensi tersebut secara merata.

Perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Andri Hananto, menekankan pentingnya Rindekraf sebagai acuan dan pedoman dalam perencanaan pembangunan nasional. Menurutnya, regulasi perencanaan seperti Rindekraf harus terintegrasi dalam ekosistem Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan menjadi panduan bagi kementerian serta lembaga lain.

Rindekraf 2026-2045 diharapkan menjadi pedoman strategis yang memandu kementerian dan lembaga dalam menyusun rencana aksi yang konkret. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai kompilasi kegiatan, melainkan harus mampu memberikan arah yang jelas untuk mencapai target kontribusi ekonomi kreatif secara nasional.

Andri menambahkan, "Kami juga melihat perlunya penajaman dalam pengaturan rencana aksi, terutama pada tahap awal, agar runtut sesuai tahapan hingga 2045. Dengan begitu, rencana aksi yang dibagi ke dalam empat tahap dapat lebih selaras dengan RPJMN, evaluasi, dan capaian pembangunan di setiap periode." Ini menunjukkan pentingnya detail dan keselarasan dalam implementasi.

Dalam proses pembahasan RPerpres Rindekraf, Kemenparekraf telah menerima berbagai masukan dan saran dari kementerian dan lembaga terkait. Masukan ini mencakup penggunaan istilah industri kreatif, sinkronisasi Rindekraf pusat dengan daerah, jangka waktu peninjauan, pendelegasian ketentuan teknis, hingga susunan tim koordinasi.

Berbagai masukan yang telah disampaikan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan RPerpres Rindekraf Tahun 2026-2045. Tujuannya adalah agar dokumen ini menjadi lebih komprehensif, aplikatif, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah. Kemenparekraf berkomitmen untuk menyerap semua aspirasi demi hasil terbaik.

Dengan kolaborasi yang kuat antara lintas kementerian dan lembaga, Rindekraf diharapkan mampu menjadi pedoman strategis yang efektif dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif. Dokumen ini juga akan menjadi amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf), yang disusun untuk jangka waktu dua puluh tahun dan ditinjau setiap lima tahun.

Sekretaris Kementerian Dessy Ruhati menegaskan, "Rencana Induk Ekonomi Kreatif 2026-2045 bukan hanya milik Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, tapi adalah milik kita bersama karena ekosistem ekonomi kreatif itu adalah juga kita sendiri. Oleh karena itu, penyusunannya tidak bisa berjalan satu arah, tapi dibangun dengan masukan dari semua pihak termasuk dari seluruh kementerian dan lembaga terkait." Pernyataan ini menggarisbawahi semangat kebersamaan dalam membangun masa depan ekonomi kreatif Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi