Marak Fintech Ilegal, OJK Ingatkan Masyarakat Berhati-hati
Merdeka.com - Perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online berstatus ilegal semakin marak di Indonesia. Belakangan sejumlah warga Solo menjadi korban. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menduga sejumlah fintech ilegal yang melakukan penipuan tersebut memiliki jaringan internasional.
"Sangat mungkin fintech ilegal yang ada saat ini memiliki jaringan internasional. Saat ini dengan internet semua bisa mengakses hingga ke luar negeri. Bisa saja jadi fintech itu berasal dari luar negeri," ujar Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Solo, Tito Adji Siswantoro saat dihubungi wartawan, Senin (29/7).
Untuk itu dirinya meminta masyarakat lebih berhati-hati menggunakan jasa fintech. Ia menilai tak seharusnya fintech dapat mengakses kontak telepon di ponsel, seperti yang dialami YI, korban fintech INCASH. Fintech, dikatakannya, hanya diperkenankan mengakses 'camilan' singkatan dari camera, microphone dan LAN atau lokasi.
"Kalau sudah mengakses selain tiga hal itu, bisa dikatakan fintech tersebut ilegal," tandasnya.
Lebih lanjut Tito menyampaikan, ciri-ciri fintech ilegal bisa dilihat dari besarnya jumlah potongan dan denda. Untuk itu nasabah harus teliti membaca syarat dan ketentuan sebelum meminjam uang. Nasabah juga diimbau agar tidak mudah tergiur dengan kemudahan dan kecepatan pencairan dana.
"Mudah itu belum tentu aman, jangan cepat tergiur. Silakan cek dulu legalitas fintech lewat telepon ke call center 157," katanya.
Direktur LBH Solo Raya, Gede Sukadenawa Putra mengemukakan, hingga saat ini pihaknya telah menerima aduan 7 korban fintech yang diduga ilegal. Salah satunya adalah dari wanita asal Solo, YI (51) yang mengaku mendapatkan teror berupa SMS, telepon hingga hoaks bahwa dirinya rela 'digilir' demi bisa membayar utang senilai Rp1.054.000 dari fintech bernama Incash.
Baik YI maupun 6 korban lainnya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta bersama LBH Solo Raya.
"Baik YI maupun korban lainnya ini mengaku terus mendapatkan telepon dari nomor berbeda setiap hari. Di antaranya merupakan nomor dari luar negeri," ucapnya.
Jika dilihat kode negara yang menelepon, dikatakannya, ada nomor dari Malaysia dan Cina. Namun kata Gede, kebanyakan nomor yang meneror kliennya itu berasal dari dalam negeri. Mereka tak sekadar menagih utang, namun juga memaki hingga mendesak korban menjual organ tubuh.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaApabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaAda ribuan rekening diduga terkait pinjol ilegal dan judi online.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnya