Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan petinggi Wika sebut pemenang tender wisma atlet ditentukan Nazaruddin

Mantan petinggi Wika sebut pemenang tender wisma atlet ditentukan Nazaruddin M Nazaruddin. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan manajer pemasaran PT Wijaya Karya (Wika), Agus Mulyana dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pembangunan rumah sakit Universitas Udayana. Saat memberikan kesaksian, dia menyinggung soal proyek wisma atlet di Palembang.

Wika tidak bisa memenangkan tender proyek pembangunan wisma atlet, Jakabaring, Palembang. Sebab sejak awal sudah ditentukan pemenang proyek tersebut. PT Duta Graha Indah ditunjuk oleh Muhammad Nazaruddin sebagai pemenang tender tersebut.

Mulyana mengatakan, saat itu mantan manajer pemasaran PT DGI yakni El Idris menyambanginya untuk menawarkan kerja sama terkait proyek tersebut.

"Kenal El Idris?" tanya jaksa penuntut umum KPK, Kresno Anto Wibowo kepada Mulyana, Rabu (22/8).

"Kenal. Pernah ketemu. Dia manajer pemasaran DGI saat itu," jawab Mulyana.

"Saat itu menurut beliau bahwa dia sudah merintis kegiatan tersebut bahwa dia sudah merintis kegiatan tersebut," terangnya.

Dia menjelaskan, kata merintis yang dimaksud Mulyana adalah mendapat dukungan dari pihak yang mempunyai kekuasaan untuk memenangkan PT DGI sebagai pemenang tender.

Saat itu, El Idris menyebut Mindo Rosalina Manulang sebagai pihak yang memiliki kekuatan menangani hal itu.

"Dalam percaturan konstruksi dia cukup terkenal dia di bawah disebut bapak Nazar (Muhammad Nazaruddin)," ucapnya.

Dari kasus ini, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) yang sekarang berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineriing (NKE) Dudung Purwadi telah memperkaya diri sendiri atau korporasi atas pembangunan rumah sakit Universitas Udayana.

Dari proyek tersebut, PT NKE disinyalir memperkaya korporasi sebesar Rp 6,780 Miliar dari tahun anggaran 2009. Sedangkan tahun anggaran 2010 perusahaan yang sempat dipimpin oleh Sandiaga Uno itu mendapat keuntungan sebesar Rp 17,998 Miliar. Atas perbuatan PT NKE, negara dirugikan Rp 25,953 Miliar.

Dudung didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan wisma atlet Palembang, dengan kerugian negara mencapai Rp 54.700.899.000.

Terhadap kasus ini, jaksa mendakwanya dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP