Mantan Kabagops Polres Solsel Dituntut Hukuman Mati: Terungkap Kronologi Penembakan Rekan Sesama Polisi

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati bagi mantan Kabagops Polres Solsel, Dadang Iskandar, atas kasus pembunuhan rekan sesama polisi. Apa motif di balik tragedi ini?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mantan Kabagops Polres Solsel Dituntut Hukuman Mati: Terungkap Kronologi Penembakan Rekan Sesama Polisi
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati bagi mantan Kabagops Polres Solsel, Dadang Iskandar, atas kasus pembunuhan rekan sesama polisi. Apa motif di balik tragedi ini? (Merdeka.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi mantan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kepolisian Resor Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatra Barat, pada Selasa (26/8).

Dadang Iskandar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap rekan sesama polisi, Kepala Satuan Reskrim Polres Solsel, AKP Ryanto Ulil Anshari (kini Kompol Anumerta). Kasus ini mengguncang institusi kepolisian dan menarik perhatian publik luas.

Tuntutan hukuman mati ini didasarkan pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. JPU juga menyertakan dakwaan kedua primer Pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHPidana, meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah.

Peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Dadang Iskandar terhadap AKP Ryanto Ulil Anshari terjadi pada November di Kantor Kepolisian Resor Solok Selatan. Dalam sidang sebelumnya, Dadang mengungkapkan bahwa motif di balik perbuatannya adalah emosi yang memuncak.

"Saya melakukan perbuatan karena emosi membludak yang membuat saya tidak tahu diri, saya khilaf," terang terdakwa di hadapan persidangan pada Kamis (7/8). Emosi tersebut dipicu oleh sikap korban ketika didatangi di Kantor Polres Solsel, tempat mereka sama-sama berdinas.

Dadang Iskandar mendatangi korban dengan tujuan untuk melepaskan sopir pengangkut pasir yang sebelumnya diamankan oleh personel Satreskrim. Sopir tersebut diduga terlibat dalam kasus tambang ilegal, yang menjadi awal mula ketegangan di antara keduanya.

Saat bertemu, Dadang mengajak korban untuk bersalaman, namun ajakannya tidak digubris. Ketika diajak berbicara pun, korban tidak meladeni dan tetap sibuk dengan handphonenya. "Saya waktu itu mengatakan apakah tidak ada solusi yang bisa dicari, namun beliau tetap sibuk dengan handphonenya," jelas terdakwa.

Merasa kesal dan emosi yang sudah memuncak, Dadang Iskandar akhirnya mengeluarkan senjata api. Ia kemudian menembak korban dari jarak sekitar dua meter, mengenai bagian kepala. Tindakan ini menunjukkan tingkat kemarahan yang tidak terkontrol dan berujung pada tragedi.

Usai tembakan pertama, Dadang mengaku melepaskan tembakan kedua. Hal ini dilakukan karena ia menyangka korban hendak mengambil senjata api miliknya, sebuah respons yang muncul dari kepanikan dan ketegangan situasi yang cepat memburuk.

Terdakwa juga membenarkan bahwa dirinya melakukan penembakan ke rumah dinas Kepala Polres Solsel setelah insiden penembakan Kasatreskrim. Meskipun ia tidak bisa mengingat secara pasti berapa kali tembakan yang dilepaskan, fakta ini menambah daftar tindakan kriminalnya.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara ini merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang untuk menyatakan terdakwa bersalah serta menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan.

Dalam sidang tuntutan tersebut, Dadang Iskandar hadir langsung di hadapan persidangan, mengenakan kemeja hitam dan peci abu-abu. Kehadirannya menjadi sorotan publik yang mengikuti perkembangan kasus pembunuhan ini dengan seksama.

Menanggapi tuntutan berat dari JPU, pihak terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Mahmud Syaukat akan mengajukan pembelaan atau Pledoi. Pembelaan ini dijadwalkan akan disampaikan pada sidang berikutnya, sebagai upaya untuk meringankan hukuman yang dituntut oleh Jaksa.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi