Mahfud akan Segera Deportasi Jurnalis AS yang Ditangkap di Palangka Raya
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD sempat melakukan pembicaraan terkait penangkapan jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, dengan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joseph R. Donovan. Pasalnya Philip ditangkap di Palangka Raya atas dugaan pelanggaran visa.
"Tadi dibicarakan juga. Karena dia datang ke Indonesia dengan visa kunjungan, kemudian ternyata melakukan kegiatan kewartawanan, menulis berita di situ dan sudah ada bukti buktinya itu, lalu dilarang oleh pemerintah Indonesia. Itu fakta hukum Indonesia, begitu saya bilang," katanya di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1).
Namun, dia mempertimbangkan akan melakukan deportasi. Jika yang bersangkutan tak melakukan kejahatan lain.
"Tetapi nanti kita usahakan agar segera di deportasi saja, kalau tidak melakukan kejahatan lain," ungkapnya.
Mahfud menegaskan, akan langsung menghubungi Polri dengan Kemenkumham agar bisa secepatnya dideportasi.
"Kecuali ada bukti lain dia melakukan kejahatan , misalnya melakukan kegiatan mata-mata misalnya spionase Ya. sudah pasti kita larang, narkoba atau kejahatan lain yang diancam dengan pidana," pungkasnya.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebut tak ada maksud lain dari penahanan jurnalis lingkungan hidup Amerika Serikat Philip Jacobson di Palangkaraya, Kalimantan Timur. Petugas imigrasi hanya menjalankan tugas karena Jacobson menyalahgunakan visa.
"Petugas imigrasi telah bekerja sesuai dengan tusi (tugas dan fungsi) yang diamanatkan, dan tentunya tidak akan bertindak di luar kewenangan yang dimiliki," ujar Arvin kepada Liputan6.com, Kamis (23/1).
Arvin menegaskan, setiap warga negara asing, tanpa terkecuali, yang masuk ke Tanah Air harus menaati aturan yang sudah ditetapkan. Termasuk juga soal izin tinggal.
"Setiap WNA yang masuk wilayah Indonesia tentunya harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Artinya harus memiliki izin tinggal yang tepat sesuai dengan kegiatan yang dilakukan," kata Arvin.
Sebelumnya, Arvin membenarkan pihaknya menahan jurnalis Amerika Serikat bernama Philip Jacobson. Menurut Arvin, Philip Jacobson diduga menyalahgunakan visa.
"Namun secara garis besar bisa kami sampaikan bahwa yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dengan menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalis," kata Arvin.
Jurnalis portal berita lingkungan asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, ditangkap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah atas dugaan pelanggaran visa.
Jacobson, editor pemenang penghargaan internasional, yang bekerja untuk media berita lingkungan Mongabay.com resmi ditangkap setelah jadi tahanan kota di Palangka Raya selama sebulan.
Dikutip dari siaran pers mongabay.com, Jacobson, 30, jadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019, setelah menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, soal peladang di kalangan adat.
Dia melakukan perjalanan ke Palangka Raya, tak lama setelah memasuki Indonesia dengan visa bisnis untuk serangkaian pertemuan. Pada hari dia akan terbang dari Palangka Raya, pejabat imigrasi menyita paspornya, interogasi selama empat jam dan memerintahkan untuk tetap berada di Palangkaraya sambil menunggu penyelidikan.
Pada 21 Januari 2020, lebih dari sebulan kemudian, Jacobson secara resmi ditangkap dan ditahan. Dia diberitahu bahwa dia menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-undang Imigrasi tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Dia sekarang ditahan di rutan Palangka Raya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
Baca juga:Mahfud MD: Di Meja Saya Banyak Putusan Pengadilan yang Tak Bisa DieksekusiMahfud MD: RUU Omnibus Law Sudah Disebar ke PublikMenko Polhukam Tegaskan Omnibus Law Cuma Hapus Pasal yang Tumpang TindihMenko Polhukam Panggil Sejumlah Menteri Bahas TerorismeMahfud Minta Buruh Tak Salah Memahami Soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan
Ganjar Pranowo menilai tak panik cawapresnya Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap Ganjar.
Baca SelengkapnyaTerungkap Alasan Mahfud Ingin Antarkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi Secara Langsung
Rencananya, Mahfud akan mengantarkan surat tersebut pada Kamis (1/2) besok.
Baca SelengkapnyaMahfud MD di Lumajang: Ada yang Mengatasnamakan Bansos atas Namanya Sendiri
Mahfud disambut antusias oleh kerumunan masa yang memadati lapangan Senduro, Kecamatan Senduro.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud MD Kerap Kritik Pemerintah, Istana Ungkap Reaksi Jokowi
Belakangan, Mahfud kerap mengkritik pemerintah Jokowi.
Baca SelengkapnyaMahfud Ucapkan Terima Kasih untuk Semua Pihak: Saya Mantan Cawapres
Mahfud mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjuangan pasangan calon nomor urut 3.
Baca SelengkapnyaMahfud: Pengungsi Rohingya Ditampung Sementara, Karena Itu Menjadi Beban
Permasalahan etnis Rohingnya memilki persoalan dari perdagangan manusia hingga diplomasi.
Baca SelengkapnyaMahfud Tanggapi Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan: Enggak Apa-apa, Kita Semua Akan Melanjutkan
"Ya, itu enggak apa-apa. Kita semua akan melanjutkan, kan tidak akan membubarkan negara," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaTerbukti Jitu, Mahfud Ungkap Strategi 'Pukul' Pejabat Nakal Saat Jabat Menko Polhukam
Menjadi seorang Menko Polhukam tak selamanya membuat kinerja seorang Mahfud Md mulus.
Baca SelengkapnyaMahfud Terkesan Jenderal Bintang 3 TNI AU di Kemenko Polhukam Sampai Sebut Utang Lunas, Ini Sosoknya
Hari ini, Mahfud menyampaikan pidato perpisahan pada jajarannya di Kemenko Polhukam
Baca Selengkapnya