Lewat Buku, Praktisi Hukum Penerbangan Edukasi Konsumen tentang Hak dan Perlindungan Korban Pesawat
Menurut Columbanus Priaardanto buku ini menekankan bahwa tanggung jawab atas kecelakaan pesawat
Praktisi hukum penerbangan Columbanus Priaardanto bersama Prof. Amad Sudiro menghadirkan buku edukatif untuk meningkatkan kesadaran konsumen pesawat terbang di Indonesia mengenai hak dan perlindungan hukum terhadap kecelakaan penerbangan.
Seperti dikutip dari Antara, peluncuran sekaligus bedah buku bertajuk Tanggung Jawab Hukum Produsen Pesawat Udara terhadap Korban Kecelakaan dalam Penyelenggaraan Penerbangan digelar di Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut Columbanus Priaardanto buku ini menekankan bahwa tanggung jawab atas kecelakaan pesawat tidak hanya berada pada pilot atau maskapai, tetapi juga produsen pesawat yang memproduksi barang cacat.
"Selama ini yang disalahkan selalu pilot atau faktor lain, dan ahli waris yang ditinggalkan hanya mendapat uang duka dari asuransi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Korban juga berhak menuntut produsen pesawat," ujarnya.
Edukasi Strict Liability bagi Konsumen
Buku tersebut menyajikan konsep strict liability, prinsip dalam hukum perlindungan konsumen yang menegaskan produsen bertanggung jawab atas cacat produk yang menyebabkan kerugian.
Menurut Columbanus, pendekatan ini memberi jalan hukum bagi konsumen untuk menuntut produsen dan mencegah perselisihan akibat cacat produk.
Studi kasus dalam buku ini mengangkat kecelakaan Sriwijaya Air SJ182, di mana puluhan ahli waris menuntut perusahaan Boeing Company sebagai produsen pesawat. Pihaknya menjelaskan, penggantian yang diberikan produsen dapat berbeda-beda berdasarkan kondisi keuangan dan latar belakang korban.
"Misalnya, seorang nenek pensiunan dengan satu anak akan memiliki kerugian berbeda dibanding seorang dokter bedah otak dengan gaji Rp150 juta sebulan. Penggantian dari produsen juga disesuaikan dengan latar belakang ekonomi dan masa depan ahli waris," kata Columbanus.
Produsen dan Maskapai Sama-sama Bertanggung Jawab
Prof. Amad Sudiro menambahkan bahwa buku ini bertujuan agar masyarakat menyadari bahwa pertanggungjawaban kecelakaan pesawat tidak hanya pada maskapai sebagai pengangkut, tetapi juga produsen.
"Kami ingin para korban mendapatkan hak yang utuh, baik dari maskapai maupun produsen pesawat jika terjadi kecelakaan," katanya.