Lengkapi BAP, Polres Rote Ndao Reka Ulang Pembunuhan Berlatar Cinta Segitiga
Merdeka.com - Penyidik Reskrim Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur segera mengagendakan reka ulang kasus pembunuhan untuk melengkapi berkas perkara demi pelimpahan ke Kejaksaan Negeri.
"Kita sudah periksa saksi-saksi dan pelaku sudah kita tahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, Selasa (15/6).
Reka ulang kasus pembunuhan buntut dugaan perselingkuhan tersebut, dijadwalkan pekan ini di Mapolres Rote Ndao. "Penyidik sedang melengkapi pemberkasan dan menjadwalkan reka ulang. Selanjutnya berkas dilimpahkan tahap satu ke JPU," jelas Anam Nurcahyo.
Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, dipastikan kalau motif kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga. "Jadi antara istri pelaku dengan korban ada hubungan gelap," ungkap Anam.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Peristiwa pembunuhan terjadi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Kamis (10/6) dini hari tadi.
Pria berinisial TL (31), warga Desa Tualima, Kecamatan Rote Barat Laut tewas ditebas karena tepergok sedang menyetubuhi istri dari MN (28) yang merupakan temannya.
Peristiwa terjadi di rumah pelaku MN, di Desa Saindule, Kecamatan, Rote Barat Laut.
Kronologi yang dihimpun, Rabu (9/6) malam, MN tidur di ruang tamu, sedangkan istrinya MHY (27) tidur di dalam kamar mereka.
Kamis dini hari, pelaku MN terbangun karena mendengar suara gaduh seperti ada yang memukul-mukul tembok di kamar tidur istrinya. Tak hanya itu, ia juga mendengar suara tempat tidur seperti bergoyang.
Pelaku MN pun menyalakan lampu ruang tengah dan langsung berjalan menuju ke kamar istrinya, namun pintu kamar terkunci.
Khawatir dengan keadaan sang istri, pelaku MN terpaksa mendobrak pintu kamar. Dia kaget bukan kepalang, karena mendapati temannya, TL alias Emas yang telanjang bulat sedang berada di atas tubuh istrinya.
Menurut pengakuan MN, saat masuk ke dalam kamar dia melihat korban TL mencekik leher istrinya, dan di tangan kanan TL ada sebuah gunting.
MN yang terkejut dengan kelakuan bejat pria yang sudah dikenalnya itu, langsung melayangkan pukulan ke wajah TL, akibatnya TL terjatuh dari tempat tidur.
Pelaku MN yang telah tersulut emosi, langsung membanting tubuh korban TL, lalu menekan ke lantai. Pelaku MN mengambil sebilah parang yang biasa dia simpan di lantai samping kaki tempat tidur.
Dengan parang itu pelaku MN menikam temannya itu dua kali. Bagian perut kanan satu kali serta paha kanan korban satu kali sehingga membuat TL tewas di tempat.
Usai membunuh korban TL, pelaku MN langsung menyerahkan diri ke Mapolres Rote Ndao. Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Ba'a, Rote Ndao untuk divisum.
Anggota piket Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat Laut dipimpin KBO Sat Reskrim Aiptu Stefanus Palaka, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.
Dari informasi yang berhasil digali, peristiwa itu diduga terjadi akibat dilatarbelakangi oleh cinta segitiga. Kuat dugaan, korban menyukai istri temannya (pelaku), sehingga melakukan persetubuhan itu. Namun, dari kisah pelaku MN disebutkan, korban mengancam istrinya dengan gunting.
Selain itu, pada malam sebelum kejadian korban TL menginap di rumah pelaku MN. Namun jelang tengah malam, ia masuk ke kamar istri temannya itu dan melakukan persetubuhan.
"Dari keterangan yang baru digali, bahwa terindikasi kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga. Saat kejadian pelaku mendapati korban dengan istrinya lagi memadu kasih," kata Anam Nurcahyo.
Polisi telah memeriksa pelaku beserta istrinya, serta saksi lain. Polisi juga mengamankan barang bukti, sementara jasad korban TL diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi dan pegawai negeri di Papua Nugini mogok kerja karena gajinya dipotong.
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPolda Papua Barat memastikan kondisi Pelabuhan Sorong telah kondusif pascabentrok antara prajurit TNI AL dengan personel Brimob Batalyon B, Minggu (14/4).
Baca SelengkapnyaAlmarhum akan diterbangkan ke Padang hari ini pada pukul 12.45 WIT dan diperkirakan tiba di BIM Padang Pariaman pada pukul 19.15 WIB.
Baca Selengkapnya