Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lagi Asyik Nyimeng, Kurir 6 Kg Ganja Disergap BNNK Badung

Lagi Asyik Nyimeng, Kurir 6 Kg Ganja Disergap BNNK Badung Bandar & kurir 6 kg ganja di Denpasar. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim berantas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung, Bali, meringkus bandar dan kurir narkotika yang kedapatan memiliki sekitar 6 kg ganja kering.

Para pelaku berinisial JA (40) beralamat di Jalan Raya Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, dan seorang bandar berinisial MS (66) yang bermukim di Banjar Nyanyi, Desa Braban, Kabupaten Badung, Bali.

"Untuk barang bukti yang kita sita kurang lebih 6 kilogram ganja," kata Kepala BNN Kabupaten Badung AKBP Nyoman Sebudi, di Kantor BNNK Badung, Bali, Rabu (9/9).

Terungkapnya kasus tersebut, berawal petugas BNNK Badung mendapatkan informasi dari masyarakat yang masuk lewat aplikasi QR Code BNNK Badung, bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis ganja di seputaran Pantai Pererenan, Mangening, Cemagi di Kabupaten Badung, Bali.

Selanjutnya, petugas pada Senin (7/9) melakukan penyelidikan dan pemantauan dan pada hari itu seorang pelaku JA yang dicurigai berada di areal Pantai Parerenan. Kemudian, pelaku bergerak menuju ke SPBU di daerah Pererenan dan menerima paket berupa karung warna hijau muda dari perusahaan jasa pengiriman. Kemudian, pelaku berjalan menuju sepeda motornya dan langsung ditangkap oleh petugas BNNK Badung.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan pada pelaku dan memeriksa karung barang tersebut. Saat diperiksa di dalam karung itu berisi pakaian bekas yang digunakan untuk menyamarkan lima paket ganja kering.

"Lima paket ganja tersebut, seberat 4.962,01 gram brutto atau 4.831,27 netto," imbuhnya.

Saat dilakukan interogasi, pelaku JA mengaku bahwa ganja tersebut akan dibawa ke seseorang berinisial MS yang tinggal di sebuah rumah kayu di tengah persawahan di Banjar Nyanyi, Desa Braban, Kabupaten Badung, Bali.

Selanjutnya, petugas BNNK Badung langsung bergerak tempat tersebut dan langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 7 paket ganja dengan berat total 911, 98 gram brutto atau 889, 31 gram netto yang disimpan di atas plafon.

"Jadi kaitannya, bahwa si JA adalah kurir. Tetapi, saat kita tangkap dia juga menggunakan ganja ini jadi sedang nyimeng. Kita, introgasi dan kita dapatkan siapa yang menyuruhnya adalah si MS," jelas AKBP Sebudi.

Selain itu, dari keterangan para pelaku mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara, dengan dikirim melalui jasa penitipan barang.

"Dia mendapat dari Medan. Jadi ini adalah jaringan Medan yang dikirimkan melalui salah satu paket penitipan barang. Jadi dia kirimkan melalui itu kemudian dia menerimanya," ungkapnya.

Pihaknya juga menyampaikan, bahwa pelaku JA pekerjaan sehari-harinya adalah serabutan. Sementara, pelaku MS merupakan seniman lukis.

"Si MS adalah pekerja seni, dia memakai ganja untuk menimbulkan sugesti dan imajinasi, agar dia melukis dengan bagus dia pergunakan ganja," ujarnya.

Selain itu, dari pengakuan pelaku merekasudah dapat kiriman ganja mulai Bulan April 2019 lalu. Setiap pengirimannya mengaku mengaku mendapatkan upah antara Rp 2 sampai Rp 3 juta setiap ngambil barang haram tersebut.

"Dari hasil interogasi bahwa yang JA sudah mengambil barang sebanyak lima kali dengan jumlah bervariatif antar 4 sampai 5 kilo gram. Kita, akan melakukan pengembangan juga terhadap siapa saja yang terlibat. Baik dalam penggunaannya maupun peredarannya, kita masih melakukan penyelidikan," ujar AKBP Sebudi. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP