KY: Penolakan MKH Daming bisa jadi preseden buruk
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menyesalkan sikap Mahkamah Agung (MA) yang berkeras menolak penyelenggaraan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk Hakim Daming Sunusi. KY menilai sikap tersebut dapat mempengaruhi hubungan dua lembaga ini.
"Kami tentu menyesalkan kalau MA menunda itu atau menolak dan bisa menjadi preseden buruk bagi hubungan kedua lembaga," ujar Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/3).
Suparman menegaskan, MKH untuk Daming harus dijalankan mengingat hasil pemeriksaan KY menemukan adanya pelanggaran kode etik kategori berat. "MKH itulah waktu yang tepat untuk melakukan pembelaan dan merupakan forum pembelaan," terang dia.
Selain itu, Suparman menganggap aneh jika alasan penolakan MA karena khawatir MKH Daming dapat berujung pada pemecatan. "Tidak semua MKH berujung pada pemecatan," ungkap dia.
Sebelumnya, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Daming. Saat memeriksa salah satu bukti berupa rekaman video fit and proper test di DPR Daming terbukti mengucapkan kalimat pelaku dan korban perkosaan sama-sama menikmati secara sadar serta mengulanginya sebanyak tiga kali.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaKH Marzuki berharap proses keputusan pemecatan seperti sekarang ini hanya terjadi terhadap dirinya.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAtasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius
Baca SelengkapnyaSemua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini
Baca SelengkapnyaCawapres Cak Imin, Gibran dan Mahfud MD asyik tertawa dan berpelukan meski para capres sedang debat panas.
Baca Selengkapnya