Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kulit sapi impor untuk sepatu dibuat bahan baku makanan

Kulit sapi impor untuk sepatu dibuat bahan baku makanan Ilustrasi sapi©2015 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya mengamankan kulit sapi di komplek pergudangan Kencana Trosobo, Taman Sidoarjo yang disalahgunakan untuk produk makanan.

"Kulit sapi itu juga tidak dilengkapi dengan dokumen sah. Kulit sapi yang sudah digarami itu sebanyak belasan ton yang diimpor dari Italia," ujar Raden, di Mapolda Jatim, Selasa (3/5).

Raden menambahkan seharusnya kulit sapi itu digunakan untuk produk kerajinan, seperti sandal dan sepatu berbahan kulit, tetapi disalahgunakan untuk produk makanan," paparnya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan kemudian tim dari Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait dengan laporan kulit impor sapi tersebut.

"Dari situlah akhirnya kami bisa membongkar kegiatan ilegal ini di gudang Kencana Trosobo Sidoarjo milik CV SM Mojokerto," terangnya.

Lebih jauh Raden membeberkan, kronologis kejadian pada pukul 20.00 WIB hari Rabu (20/4), polisi melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, setelah mendapatkan laporan warga.

Saat itu, polisi melihat mobil pikap L 300 terlihat keluar dari gudang Kencana Trosobo, dengan membawa tiga ton kulit sapi mentah yang sudah diberi garam, serta satu mobil pikap lainnya membawa dua ton kulit sapi.

"Setelah sampai di luar area pergudangan, kemudian anggota menghentikan kedua mobil untuk dilakukan pemeriksaan atau pengecekan. Hasilnya, benar ditemukan kulit sapi tanpa dilengkapi surat jalan maupun dokumen kelengkapan yang dibutuhkan," ungkap Raden.

Rencananya, kulit sapi itu akan di kirim ke Madiun dan Magetan. Selain 5 ton kulit yang ada di mobil juga ditemukan 12 ton kulit di dalam gudang.

"Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan. Gudang itu juga belum ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) oleh Badan Karantina Pertanian sebagai kulit yang digunakan sebagai bahan pangan," jelasnya kepada Antara.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 89 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2009, tentang peternakan dan kesehatan hewan. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP