Kuasa Hukum Kritisi Dakwaan 2 Penyerang Novel, Beda dengan Hasil TPF Polri
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Novel Baswedan mengkritisi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku penyerangan air keras terhadap kliennya. Isi dakwaan dinilai bertentangan dengan temuan Tim Pencari Fakta bentukan Polri untuk kasus Novel Baswedan.
"TPF menemukan bahwa motif penyiraman air keras terhadap Novel yang berkaitan dengan kasus-kasus korupsi besar yang ditanganinya," ujar Alghiffari Aqsa, salah satu kuasa hukum Novel, dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Kamis (19/3).
Mereka juga melihat dalam dakwaannya JPU tidak mencantumkan fakta atau informasi tentang siapa yang memerintahkan kedua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, melakukan penyerangan itu. Lagi-lagi, hal itu bertentangan dengan hasil kerja Tim Pencari Fakta bentukan Polri yang menyebutkan bahwa ada aktor intelektual di balik kasus Novel Baswedan.
"Patut diduga Jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan Kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan," ujar dia.
Hal itu makin dikuatkan, sambung dia, dengan tidak dimasukkannya Pasal 21 UU Tipikor dan pasal tentang pembunuhan berencana.
"Tidak ada Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana sesuai fakta bahwa Novel diserang karena kerja-kerjanya menyidik kasus korupsi dan hampir saja kehilangan nyawanya akibat cairan air keras yang masuk ke paru-paru," katanya.
Berdasarkan fakta tersebut, kubu Novel menilai persidangan ini hanyalah formalitas belaka. "Sidang dilangsungkan cepat, tidak ada eksepsi, tidak berorientasi mengungkap aktor intelektual, dan kemungkinan besar berujung hukuman yang ringan," jelas Aqsa mengakhiri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaFirli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK
Pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaUnsur Ekstrinsik Novel, Ciri-Ciri, dan Strukturnya yang Menarik Dipelajari
Unsur ekstrinsik dari sebuah novel mengacu pada elemen-elemen yang ada di luar konten tekstual cerita itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPerbedaan Cerpen dan Novel, Patut Dipahami bagi para Pecintanya
Perbedaan cerpen dan novel dapat dilihat dari beragam sisi. Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaTokoh Laskar Pelangi dan Unsur Intrinsik dalam Ceritanya, Berikut Penjelasannya
Novel Laskar Pelangi menjadi bahan ajar ilmu sastra Indonesia akibat kekayaan dalam cerita dan penokohannya.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaLahir dengan Fisik Tak Sempurna, Ini Kisah Perempuan Asal Trenggalek Habiskan Gaji PNS untuk Bantu Teman-teman Difabel
Ia berpegang pada prinsip bahwa para difabel harus memiliki hak yang sama dengan manusia lainnya
Baca Selengkapnya