Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, YB Irpan memastikan untuk segera mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam waktu dekat. Kedatangan tersebut untuk meminjam alat bukti berupa ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada Yogyakarta milik Jokowi.
Pernyataan YB Irpan disampaikan seusai sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit yang dilayangkan 2 alumni UGM di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (30/12).
"Saat ini kami sedang persiapan untuk proses menuju ke sana," ujarnya.
Dikatakan Irpan, dirinya merasa harus menyempatkan diri datang langsung ke Polda Metro Jaya Jakarta untuk maksud peminjaman ijazah yang saat ini masih menjadi barang bukti dalam kasus lain yang dilaporkan Jokowi.
"Itu pun secara etika kami tidak sebatas surat melalui poster catat, melainkan kami harus datang langsung menghadap kepada Dirreskrimum Polda Metro Jaya atau yang mewakili," tandasnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Irpan mengaku akan segera berkoordinasi dengan Penyidik Polda Metro Jaya untuk meminjam ijazah mantan Jokowi guna dihadirkan di persidangan gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta.
Pernyataan tersebut dikemukakan YB Irpan seusai bertemu Jokowi di kediaman pribadi, Sumber, Solo, Rabu (24/12). Jokowi, dikatakan Irpan, telah memberikan izin ijazah keluaran Fakultas Kehutanan UGM tersebut dihadirkan di Solo.
Advertisement
Jokowi Sudah Izinkan
"Pak Jokowi pada intinya sudah mengizinkan supaya saya segera ajukan permohonan. Supaya ketika agenda pembuktian sidang tergugat, sesuai jadwal yang ditentukan kami tidak mengalami keterlambatan," ujar YB Irpan.
Dikatakan Irpan, pertemuannya dengan Jokowi hari ini untuk melakukan koordinasi dan konsultasi mengenai persiapan adanya pembuktian yang akan diajukan di persidangan sesuai jadwal yang ditentukan Pengadilan Negeri Surakarta.
Advertisement
Hasil Konsultasi dengan Jokowi
Hasil konsultasi dengan Jokowi diketahui saat ini bukti-bukti berupa ijazah maupun dokumen terkait, saat ini dalam posisi dibawah penguasaan penyidik pejabat Polri, Polda Metro Jaya.
"Maka saya segera untuk mengajukan permohonan supaya diberi kesempatan bon barang bukti terhadap dokumen-dokumen tersebut untuk kami jadikan alat bukti di persidangan," terangnya.