Kuasa hukum bantah Panitia FUI intimidasi orang tua korban agar cabut laporan

Selain itu, Henry juga menjelaskan kalau pihaknya tidak melakukan iming-iming tertentu agar pihak korban mau menerima permintaan damai dari panitia acara.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Kuasa hukum bantah Panitia FUI intimidasi orang tua korban agar cabut laporan
Acara Untukmu Indonesia di Monas. ©Liputan6.com/Arya Manggala

Kuasa hukum Ketua Panitia FUI Dave Revano Santosa, Henry Indraguna membantah jika kliennya melakukan tekanan kepada ibu korban yang anaknya meninggal dunia dalam acara di Monas. Tujuannya tentu untuk mencabut laporannya di polisi.

Seperti diketahui, Komariah adalah ibunda dari Muhammad Rizki Syahputra salah satu bocah yang menjadi korban meninggal dunia diduga akibat antre sembako di Monas, Jakarta Pusat.

"Enggak ada itu (tekanan ke keluarga untuk cabut laporan)," tegas Henry di Markas Polda Metro Jaya, Senin (7/5).

Selain itu, Henry juga menjelaskan kalau pihaknya tidak melakukan iming-iming tertentu agar pihak korban mau menerima permintaan damai dari panitia acara.

"Enggak ada kata iming-iming, kita itu kadang ya, datang memberikan uang tali asih sedikit salah, berlebihan salah. Enggak ngasih pun salah. Mana yang benar? Udah lah kita hormati. Biar bagaimanapun juga kami sudah ada mediasi yang terbaik, sudah selesai gak ada apa-apa lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Komariyah, ibu MRS bocah yang meninggal ketika pembagian sembako di Monas, melakukan pencabutan laporan atas kasus ini. Melalui Kuasa Hukumnya, Irfan Iskandar, surat pencabutan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (5/5) malam.

Irfan mengatakan, alasan keluarga melakukan pencabutan karena sudah menerima takdir anaknya meninggal. Serta ada perdamaian yang dilakukan dengan pihak panitia.

"Itu juga (berdamai), tapi yang paling prinsip karena mereka sudah merasa itu ketentuan Tuhan bahwa umur manusia Tuhan yang tentukan," ujar Irfan ketika dikonfirmasi, Minggu (6/5).

Rekomendasi