Kuasa Hukum AC Tegaskan Tuduhan Ijazah Palsu dan Penelantaran Anak Vanessa Tidak Terbukti

Kuasa hukum AC membantah keras tuduhan ijazah palsu dan penelantaran anak yang dilayangkan Vanessa Tuhuteru Papilaya, menegaskan klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat dan telah diuji di berbagai proses hukum.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Kuasa Hukum AC Tegaskan Tuduhan Ijazah Palsu dan Penelantaran Anak Vanessa Tidak Terbukti
Kuasa hukum AC membantah keras tuduhan ijazah palsu dan penelantaran anak yang dilayangkan Vanessa Tuhuteru Papilaya, menegaskan klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat dan telah diuji di berbagai proses hukum. (AntaraNews)

Kuasa hukum AC, Triyogo Waloyo, menanggapi serius berbagai tudingan yang disampaikan kreator konten TikTok Vanessa Tuhuteru Papilaya (VT). Tuduhan tersebut meliputi pemalsuan ijazah serta penelantaran anak, yang disebarkan melalui konten di media sosial maupun laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Triyogo menegaskan bahwa klaim-klaim tersebut tidak terbukti secara hukum dan tidak didukung oleh dasar fakta yang kuat.

Menurut Triyogo, tuduhan harus diuji berdasarkan fakta hukum yang objektif, bukan sekadar opini yang beredar di media sosial. Ia menekankan bahwa hingga saat ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan kliennya bersalah atas penelantaran anak maupun pemalsuan dokumen pendidikan. Pernyataan ini bertujuan meluruskan informasi yang beredar di publik dan mengedepankan proses hukum yang berlaku.

Terkait isu tuduhan ijazah palsu, Triyogo menjelaskan bahwa proses pendidikan anak berinisial AE telah berjalan sesuai prosedur administrasi yang berlaku. Semua dokumen dapat diverifikasi secara resmi, menunjukkan transparansi dan keabsahan proses tersebut. Hal ini membantah dugaan adanya praktik ilegal dalam penerbitan ijazah yang dituduhkan.

Triyogo Waloyo secara tegas membantah tuduhan pemalsuan ijazah yang dialamatkan kepada kliennya. Ia menjelaskan bahwa proses pendidikan anak AC, berinisial AE, telah mengikuti seluruh prosedur administrasi yang berlaku. Semua tahapan pendidikan dan penerbitan ijazah dapat diverifikasi secara resmi oleh pihak berwenang.

Kepala SMP Katolik Santo Yoseph Naikoten, Romo Fransiscus Amandus Oe Ninu, juga membenarkan keabsahan ijazah AE melalui keterangan resminya. Romo Fransiscus menyatakan bahwa AE adalah siswa resmi di sekolah tersebut dan lulus pada tahun ajaran 2022/2023. “Yang bersangkutan benar siswa kami, pindah secara resmi sesuai prosedur, mengikuti seluruh proses pembelajaran hingga ujian akhir, dan lulus secara sah. Semua dokumen administrasi tersimpan lengkap dan dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi,” kata Fransiscus.

Menurut Romo Fransiscus, semua dokumen administrasi AE tersimpan lengkap dan dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi. AE diketahui pindah dari Bali mengikuti ayahnya dengan surat pindah resmi sesuai prosedur dalam sistem Dapodik. Proses perpindahan ini juga telah dikonsultasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang. Seluruh administrasi, presensi, serta dokumen kelulusan tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.

Triyogo juga membantah keras tuduhan bahwa ijazah anak tersebut diterbitkan melalui praktik pembelian atau transaksi tidak sah. Ia menegaskan bahwa sekolah yang menerbitkan ijazah merupakan lembaga pendidikan resmi dengan izin operasional sah serta menjalankan sistem administrasi sesuai regulasi pendidikan di Indonesia. Seluruh dokumen akademik dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi apabila diperlukan.

Selain isu pendidikan, Triyogo Waloyo juga membantah tegas tuduhan penelantaran anak yang dituduhkan Vanessa Tuhuteru Papilaya. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023, AC justru secara aktif mengajukan permohonan pendampingan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bali dan NTT. Langkah ini diambil guna memastikan kondisi serta kepentingan terbaik bagi anak-anaknya.

Berdasarkan hasil pendampingan tersebut, dua anak AC berinisial AE dan AJ yang kemudian tinggal bersama AC dinyatakan berada dalam kondisi tumbuh kembang yang baik. Keduanya juga menunjukkan prestasi di sekolah, membuktikan bahwa mereka mendapatkan pengasuhan yang layak. Sementara itu, upaya pendampingan terhadap anak berinisial S tidak berjalan optimal karena akses fasilitasi tidak diberikan ketika UPTD hendak melakukan pendampingan.

Triyogo juga menjelaskan peristiwa di Bali ketika AC menemukan anak-anak berada di dalam kamar terkunci tanpa pengawasan orang dewasa, sementara keberadaan VT tidak diketahui. Dalam kondisi tersebut, AC membawa anak-anak keluar dari lokasi semata-mata demi keselamatan dan perlindungan anak. “Dalam situasi tersebut, tindakan klien kami adalah bentuk tanggung jawab orang tua, bukan penelantaran,” tegas Triyogo.

Secara hukum, posisi AC diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengabulkan perceraian dan menetapkan hak asuh AE dan AJ berada pada AC. Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan saat ini proses kasasi masih berjalan di Mahkamah Agung. Selain itu, pengaduan Vanessa ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan penelantaran anak telah melalui proses pemeriksaan dan dihentikan karena tidak cukup bukti.

Triyogo menjelaskan bahwa persoalan rumah tangga AC dan Vanessa bermula sejak tahun 2016. Saat itu, Vanessa meninggalkan rumah secara diam-diam dan meninggalkan AC beserta anak-anak, bukan diusir seperti yang selama ini diceritakan di media sosial. Kronologi ini penting untuk memahami akar permasalahan yang terjadi.

Pada tahun 2017, Vanessa diduga telah hidup bersama pria asal India berinisial S.K. Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa Vanessa melahirkan seorang anak pada 3 November 2018. “Klien kami mengetahui perbuatan ini tapi memilih diam demi menjaga nama baik serta menghindari konflik yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak-anak,” ungkap Triyogo.

Fakta tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian perkara yang berujung pada laporan dugaan pemalsuan identitas oleh AC ke Bareskrim Polri. Laporan ini berkaitan dengan dugaan perubahan data pada KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, termasuk pencantuman status tidak kawin serta perubahan data agama yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan peristiwa ini ditelusuri terjadi sejak 2018.

Setelah seluruh fakta terungkap, gugatan cerai diajukan pada tahun 2024. “Perceraian ini memiliki kronologi yang jelas. Ada fakta bahwa yang bersangkutan telah hidup bersama pria lain dan memiliki anak pada 2018. Itu menjadi bagian penting dari rangkaian peristiwa yang tidak bisa dipisahkan,” kata Triyogo. Ia menegaskan bahwa AC tetap mengedepankan penyelesaian secara proporsional dan menyerahkan seluruh persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi