Kronologi BNN amankan sabu sebanyak 284.312 gram di Penjaringan
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 284,312 gram sabu ditemukan di sebuah rumah di Jalan Muara Karang Cantik, Pluit, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan, BNN, Bareskrim Polri, serta Bea dan Cukai.
Kepala BNN Budi Waseso mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan dilakukan di wilayah- wilayah yang sering digunakan untuk mendaratkan sabu, di antaranya Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Selain itu mengawasi jalur seperti laut, darat maupun udara.
"Narkotika jenis sabu dengan kualitas terbaik ini berasal dari Cina dan dibawa ke Indonesia melalui jalur laut hingga akhirnya tiba di Tanjung Priok, Jakarta Utara," katanya di depan lobi BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/7).
Pengungkapan kasus ini berawal dari analisa intelijen yang kemudian diawasi penyidik sejak satu bulan lalu. Penyidik berhasil mengamankan satu truk engkel berwarna putih yang dikemudikan oleh HHD, dan ditumpangi oleh SU di pertigaan Pluit Karang Karya Timur.
"Kemarin karena barang ini sudah terdeteksi dengan pelakunya, ya dia dari laut kami bawa dengan kendaraan ini yang dikamuflase sabu ini dimasukan ke dalam seperti tempat seolah olah ini untuk penghalus sepatu, Ini modus baru," jelasnya.
Budi mengungkapkan, dalam operasi kali ini mereka mengamankan tiga tersangka, di mana satu tersangka atas nama Kei Hwang Hong (WNT) tewas. Sedangkan dua lainnya masih hidup dan sedang ditangani pihak penyidikan, yaitu Supandi alias Adi alias Ayung (40), dan HHD yaitu WNI.
Dia menjelaskan, dari hasil deteksi BNN, aksi itu sudah dilakukan sebanyak enam kali masuk ke Indonesia untuk menyelundupkan narkotika.
"Beberapa kali bahkan mereka juga deteksi kita pernah memasukkan di jaringan Kalimantan Barat melalui wilayah Kalimantan Barat dan beberapa wilayah lainnya," terangnya.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya