Kronologi Jakmania tewas diduga dikeroyok Viking di Cikarang
Merdeka.com - Keributan antarsuporter sepak bola terjadi di Jalan Raya Pilar Sukatani, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi pada Senin (12/11) dini hari. Seorang The Jakmania, Rizal Yanwar Saputra tewas dikeroyok oleh Viking.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra mengatakan, dari kasus tersebut empat orang ditangkap. Mereka masing-masing AN (34), AS (22), TT (22) dan TH (27). Sedangkan, dua lainnya yang merupakan korlap dari Viking, RL dan AR masih dalam pengejaran petugas.
Dalam keterangan tertulisnya, polisi menjelaskan aksi penyerangan tersebut sudah direncanakan. Soalnya, AR dan RL yang masing-masing korlap dari Viking Tanggul dan Pelaukan menyuruh anak buahnya berkumpul di tanggul, Kampung Pelaukan, Desa Sukakarya, untuk mencegat The Jakmania.
Kelompok dari Viking lalu berjalan menuju ke tugu perbatasan Desa Karangasing dengan Desa Sukakarya. Namun, aksi kerumunan itu dibubarkan oleh warga dan anggota kepolisian setempat. Sehingga mereka pindah ke Gang Kawi.
Oleh karena itu, RL dan TT kemudian menyamar sebagai kelompok dari The Jakmania dengan memakai kostum The Jak. Menggunakan sepeda motor, keduanya menuju ke Pilar untuk memantau rombongan dari The Jakmania.
Setelah mendapatkan target keduanya mengikuti. Ketika sampai di lokasi kejadian, tersangka TT teriak "Nih Nih The Jak". Mendengar itu kelompok Viking yang sudah menunggu langsung mengadang. Seorang tersangka membacok hingga korban jatuh, dan tersangka lainnya mengeroyok.
Korban pun tak berdaya bersimbah darah. Pelaku kemudian membubarkan diri. Tak lama kemudian datang polisi mengawal rombongan The Jakmania pulang. Di saat itu polisi melihat korban tak berdaya di tengah jalan. Polisi lalu mebawa korban ke RS Bakti Husada, Cikarang. Namun nyawanya tak tertolong.
"Korban meninggal dunia karena luka bacok dan pukulan benda tumpul," kata Asep.
Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis kujang, besi sepanjang 70 cm, dan balok kayu yang dipakai menghajar korban. Adapun ketiga tersangka dijerat dengan pasa 170 KUHP ancamannya hukuman penjara di atas 10 tahun. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya