Reza Pratama Hamdi kini kembali berurusan dengan hukum. Pria itu diamankan polisi karena aksinya memeras seorang Bobotoh usai menonton pertandingan Persib Bandung kontra Barito Putera di kawasan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (9/5).
Wajahnya tampak lesu saat digiring ke Mapolresta Bandung, Senin (12/5). Di hadapan Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, Reza tak menyangkal aksinya.
Dia mengatakan bahwa kejahatannya dilakukan bersama seorang rekannya. Aksi itu dia lakukan dengan cara memepet motor korban.
"Berdua. Habis nobar, kami pepet motor korban," tuturnya datar.
Bukan hanya memepet, Reza dan rekannya bahkan nekat mengancam korban menggunakan senjata tajam demi mendapatkan uang.
"Diperas, pakai senjata tajam," imbuh dia.
Reza bukan nama baru dalam catatan kriminal. Dia mengaku pernah dipenjara selama satu tahun karena kasus pengeroyokan yang melibatkan lima orang pelaku, termasuk dirinya.
Penangkapan Reza sendiri menjadi bagian dari rangkaian Operasi Pekat Lodaya II 2025 yang digelar di wilayah hukum Polresta Bandung sejak awal Mei. Operasi ini menyasar aksi premanisme yang meresahkan warga. Total, 52 orang ditangkap dalam operasi tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan, para tersangka terlibat dalam berbagai tindak kejahatan. Mulai dari pemerasan, pencurian, penganiayaan, hingga pengancaman.
"Dari 52 tersangka ini, lima di antaranya merupakan target operasi. Sisanya, bukan target namun turut diamankan karena terlibat kejahatan," ujar Aldi.
Total ada 45 laporan polisi terkait kasus-kasus tersebut. Dalam penindakan, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya 34 motor, dua mobil, empat kunci astag, 16 bilah senjata tajam, satu pucuk airsoft gun, dua unit ponsel, serta puluhan barang bukti lain.
Jika dihitung, total ada 104 barang bukti yang berhasil diamankan. Para tersangka dikenai pasal sesuai dengan tindak pidana masing-masing, mulai dari Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hingga Pasal 362 dan 363 KUHP terkait pencurian.
Selain tindakan represif, polisi juga mengambil langkah preventif. Pendataan, pengambilan sidik jari, hingga pembinaan dilakukan terhadap pelaku yang belum terbukti bersalah—termasuk para pelaku diduga pemalakan di kawasan industri, Kabupaten Bandung.
Aldi pun mengimbau kepada para pelaku usaha, hingga pedagang agar segera melapor ke pihak kepolisian bila menemukan aksi premanisme. Sehingga dapat segera dilakukan penindakan.
"Kami berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha, UMKM, hingga karyawan pabrik yang kerap menjadi sasaran pemalakan saat pulang kerja," jelasnya.
Adapun untuk korban pencurian kendaraan, Aldi menyampaikan pihaknya akan merilis data kendaraan yang kini diamankan di Polresta ke publik. Sehingga, masyarakat Kabupaten Bandung yang merasa pernah kehilangan kendaraan dengan data yang sesuai dapat mengambil motor maupun mobil mereka.
"Ini saya tekankan gratis. Sehingga nanti masyarakat yang menjadi korban bisa mengambil dan menggunakan kembali kendaraan miliknya," ungkap Aldi.
Advertisement