KPU usulkan perlakuan khusus bagi pemilih berusia 17 tahun
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengusulkan adanya perlakuan khusus bagi pemilih yang berusia 17 tahun untuk mendapatkan KTP elektronik lebih awal. Tujuannya untuk memberikan jaminan hak konstitusionalnya pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Dia mengatakan, terdapat 1,2 juta pemilih yang berusia 17 tahun sejak 1 Januari 2019 hingga 17 April 2019 yang memiliki hak konstitusional untuk memilih. Sementara untuk memilih, sesuai dengan UU No.7/2017 tentang harus menggunakan KTP elektronik. Surat Keterangan (Suket) tidak lagi berlaku setelah 31 Desember 2018.
Sedangkan Kementerian dalam negeri mencatat terdapat 12 ribu pemilih yang berusia 17 tahun pada saat pemilu 17 April 2019. Viryan menjelaskan, saat ini nama-nama pemilih pemula berusia 17 tahun telah ada, sehingga data tersebut dapat dimanfaatkan untuk perekaman dan pencetakan KTP elektronik lebih awal.
"Salah satu alternatifnya yang kami usulkan dapat saja kemudian ditempuh kebijakan, bagi pemilih yang berusia 17 tahun 1 Januari sampai 17 april 2019 pencetakan KTP elektronik bisa dilakukan lebih awal, itukan kebijakan demi menyelamatkan hak konstitusional warga negara," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (13/9).
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut ia juga mengatakan potensi daftar pemilih khusus mencapai 11 juta jiwa. Angka tersebut didapat dari selisih daftar pemilih potensial pemilihan (DP4) sebesar 196 juta dengan DPT sebesar 185 juta, katanya.
Daftar pemilih khusus merupakan daftar pemilih yang belum terdaftar dalam DPT yang ditetapkan KPU.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS
Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum
KPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya