Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Dimana salah satu poinnya melarang mantan koruptor maju sebagai caleg.
Pro kontra sempat menguak seiring rencana KPU melarang mantan napi kasus korupsi menjadi caleg. Bukan hanya partai politik, pemerintah pun tidak setuju dengan aturan itu. Meski demikian, KPU bergeming dan tetap menerbitkan aturan itu.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, PKPU tersebut bukan hal kaku dan tak bisa diubah. "Jadi posisinya itu, KPU sudah menetapkan dan kemudian dipublikasikan. Peraturan KPU bukan sesuatu yang tidak bisa diapa-apakan, diubah, diperbaiki, tentu bisa. Tapi cara mengubah, memperbaiki itu sudah diatur juga dalam peraturan perundangan," ucap Arief di kantornya, Jakarta, Minggu (1/7).
Dia menuturkan, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan PKPU yang telah diterbitkan, dipersilakan menggugat ke Mahkamah Agung (MA).
"Siapapun boleh, kalau kamu mau calon dan tidak setuju dengan peraturan itu, silakan mengajukan judical review di Mahkamah Agung," jelas Arief.
Dia menuturkan, bisa saja pihak KPU melakukan perubahan. Namun, untuk hal ini dirasa sudah sempurna. "Ruang itu masih ada Melalui MA bisa, melalui KPU melakukan revisi bisa, jadi masih ada ruang. Tapi sampai hari ini, kami memandang PKPU itu sudah cukup," ucapnya.
Sebelumnya, dikutip dari laman resmi KPU RI, di Jakarta, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018.
Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".
Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.
Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com