Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 19 orang di Lampung Tengah. 19 Orang itu ditangkap terkait kasus dugaan suap Pemkab Lampung Tengah terhadap DPRD Lampung Tengah agar DPRD Pemkab Lampung Tengah menyetujui usulan pinjaman Pemkab Lampung Tengah ke perusahaan perseroan guna keperluan proyek infrastruktur.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan tiga orang sudah dijadikan tersangka atas kasus itu.
"Tiga orang tersangka, pemberi suap TR kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, lalu pihak diduga penerima yakni JNS ketua DPRD Lampung Tengah dan RUS anggota DPRD Lampung Tengah," kata Laode dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2).
Atas perbuatannya, TR disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, JNS dan RUS disangkakan melanggar pasal 12 huruf a b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.