KPK sita dokumen catatan transaksi keuangan gratifikasi Bupati Kukar
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Penggeledahan tersebut terkait penetapan tersangka Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari jadi tersangka.
Rita dijerat dalam dua kasus yaitu diduga menerima uang suap dan penerimaan gratifikasi. Tidak hanya Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG) dan PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) juga jadi tersangka.
"Pada Selasa 26 September 2017, tim KPK menyisir Kompleks Perkantoran Kabupaten Kutai Kartanegara, di antaranya kantor bupati, pendopo bupati dan dua rumah lainnya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
Selanjutnya kata Basaria, pada Rabu 27 September 2017, tim KPK menyisir kantor Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan.
Kemudian, lanjut Basaria, pada hari ini, tim KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal. Menurut dia, ada sejumlah dokumen yang berhasil disita pihaknya.
"Dokumen berisi catatan keuangan transaksi terkait dugaan gratifikasi yang diterima, kemudian dokumen terkait perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek-proyek di Kukar," imbuh dia. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya