Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK pertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan Irman Gusman

KPK pertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan Irman Gusman Irman Gusman ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan oleh Irman Gusman, ketua Dewan Perwakilan Daerah. Pengajuan penangguhan penahanan Irman disampaikan oleh kuasa hukumnya, Tommy Singh.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan lainnya serta tim penyidik KPK dalam mempertimbangkan pengajuan penangguhan penahanan Irman.

"Ya kita lihat nanti, kita pertimbangkan dan kami akan membicarakan dengan pimpinan lain, tentu juga disesuaikan dengan kebutuhan penyidik karena penyidik kan pasti punya rencana penyidikan yang kemudian rencana penyidikan itu harus tidak boleh menghambat proses kelancaran," ujar Agus di Gedung KPK, Senin (19/9).

Dia menambahkan kasus Irman akan diselidiki terus mulai dari hulu ke hilir, hal ini karena banyak pihak yang sulit mempercayai uang suap yang diterima Irman sebesar Rp 100 juta saja.

"KPK kan penyidiknya independen, mereka akan memfollow up segala hal yang terkait dengan temuan-temuan awal. Pimpinan enggak bisa didikte mereka. Mereka laporkan temuannya kepada pimpinan," ucap Agus.

Diketahui Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jalan Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu dini hari tadi. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya, sebagai bentuk suap pemberian rekomendasi penambahan kuota gula impor ke Bulog. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.

Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP